Tak Mau Akui Bayi yang Dilahirkan Pacar, Pengusaha Muda Dilaporkan ke Polisi

gugur
TUNJUKKAN FOTO - EL, wanita yang mengaku sempat disuruh menggugurkan kandungannya saat menunjukkan foto sang bayi didampingi Aktivis Perempuan dan Anak, Siti Sapurah atau Ipung.

Sanglah, DENPOST.id

Air mata EL (27) tak terbendung saat menceritakan jika bayinya tak diterima oleh pacarnya. Tak hanya itu, wanita yang tinggal di Denpasar Utara itu mengaku sebelumnya juga sempat disuruh menggugurkan kandungan oleh kekasihnya yang merupakan seorang pengusaha berinisial FS (28).

Sambil sesenggukan EL menceritakan peristiwa yang dialaminya. Menurut EL, anaknya disebut dikatakan membawa aib bagi keluarga pacarnya. “Anak yang saya kandung tidak diakui. Menurut mereka anak ini akan membawa aib baginya dan keluarganya. Saya menolak semua iming-iming untuk menggugurkan kandungan saya,” ungkap EL, Kamis (2/2/2023).

Baca juga :  Tunjukkan Komitmen Transisi Energi Bersih, Gubernur Koster Raih Dua Penghargaan DEN

EL menceritakan, perkenalannya dengan FS pada tahun 2018 saat mengantar temannya melamar kerja di tempat usaha FS. Sejak saat itu mereka pacaran, hingga akhirnya awal tahun 2020 EL hamil. Kabar kehamilan EL itu ternyata membawa hubungan keduanya kepada kehancuran. FS tidak menerima anak dalam kandungan EL. FS kemudian dikatakan meminta untuk menggugurkan kandungannya. EL ditawari untuk menggugurkan kandungannya ke dokter terbaik. “Semua tawaran itu saya tolak,” ucapnya.

Tak hanya itu, keluarga pacarnya juga menolak kehamilannya dan tak merestui hubungan mereka. “Saya sempat stres hingga mengalami pendarahan sebanyak empat kali. Tak hanya itu, setelah anak saya lahir pada Desember 2020 lalu, FS dan orangtuanya membawa pengacara untuk menawarkan uang Rp 150 juta agar saya tidak menghubungi dan memutuskan hubungan dengan FS,” ungkap EL, seraya mangaku menolak uang itu karena dia hanya butuh anaknya diakui.

Baca juga :  Tahun 2022, Harga Mobil Listrik Diprediksi Tak Lampaui Rp 400 Juta

Terkait peristiwa yang menimpa EL, membuat Aktivis Perempuan dan Anak, Siti Sapurah atau Ipung angkat bicara. Dia mengaku memperjuangkan masa depan sang bayi. “Saya hadir di sini untuk untuk seorang bayi berusia satu tahun yang punya hak hidup di dunia ini. Tapi bapak dari anak ini ingin menghilangkan haknya. Saya telah membuat laporan ke Polresta Denpasar tentang Percobaan Pembunuhan sesuai Pasal 53 ayat 1 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 75 ayat 1 tentang UU Kesehatan dan UU Nomor 36 Tahun 2009. Saya berharap aparat penegak hukum bisa memberikan keadilan terhadap anak yang tidak diakui oleh bapaknya dan bahkan berencana membunuhnya,” desaknya. (124)

Baca juga :  Besok, Kawasan Heritage Jalan Gajah Mada Ditutup

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini