
Kutsel, DENPOST.id
Setelah sebelumnya membuat kesepakatan di Kantor Lurah Benoa, tim gabungan dari BI, Pol PP, Trantib, kaling dan unsur terkait lainnya, Jumat (3/2/2023), menggelar sidak lapanngan. Hasilnya ditemukan 4 money changer (MC) yang beroperasi tanpa ijin dan saat itu juga diambil tindakan ditutup.
Selain itu, papan rate MC juga diamankan ke Kantor Lurah Benoa.
Menurut Kasi Trantib Kecamatan Kutsel, Kadek Agus Alit Juwita yang ikut dalam sidak tersebut mengungkapkan sidak dilaksanakan di dua tempat, yakni Kawasan Peminge, dan Terora Kelurahan Benoa. Untuk di Peminge, 7 MC yang ada semuanya tutup.
Sedangkan untuk di Kawasan Terora ditemukan ada 4 MC yang nekat beroperasi meski tidak mengantongi ijin. Melihat hal ini, tim yang dipimpin dari pihak BI langsung memberikan pembinaan kepada MC tersebut. Untuk sementara usaha mereka ditutup sembari menunggu proses ijin yang harus dipenuhi.
“Sudah langsung ditutup dan papan rate-nya dibawa ke Kantor Lurah Benoa,” ujar Alit.
Sementara Camat Kutsel, Ketut Gede Arta mengungkapkan langkah ini sebagai tindaklanjut atas kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat sebelumnya. Melihat situasi yang ada di lapangan menunjukkan kalau mulai adanya kepatuhan oleh pengusaha untuk melengkapi ijin yang diperlukan. (113)