Curi Barang Toko, Remaja Diciduk Polisi

picsart 23 02 05 18 48 00 038
PENCURI - Pelaku pencurian, Indra Saputra, saat diamankan dengan sejumlah barang bukti di Mapolsek Blahbatuh, Minggu (5/2/2023).

Gianyar, DENPOST.id

Gara-gara mencuri barang dagangan di sebuah toko milik Ni Luh Ayu Antari (31) alamat Jalan Akasia III, No.5 Br. Buaji Sari, Denpasar Timur, Kota Denpasar, seorang remaja, Kadek Indra Saputra (18) alamat Banjar Dinas Sema, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng, diciduk polisi.

Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Tama, S.H., Minggu (5/2/2023), mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Ayu Antari. Menerima laporan korban, anggota Polsek Blahbatuh melakukan penyelidikan dan minta keterangan sejumlah saksi.

Baca juga :  Keamanan Pantai di Nusa Penida Akan Dikaji

Dari hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku. Polisi memburu hingga ke tempat asalnya, namun pelaku tidak ada di lokasi dan informasi pelaku ada di Denpasar Selatan. Polisi pun memburu hingga Denpasar Selatan, dan mendapati informasi pelaku bekerja di Ubud, Gianyar.

Akhirnya Indra Saputra berhasil diamankan di Ubud. Saat di intrograsi polisi, remaja ini mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang toko milik Antari. Barang-barang yang dicuri sejumlah rokok, sehingga korban mengalami kerugian Rp2,8 juta.

Baca juga :  Polisi Datangi Dugaan Lokasi Kelas Orgasme

Modus operandi pelaku masuk ke dalam toko, saat toko sudah tutup dengan menggunakan kunci toko yang disimpan di Pos Satpam dan mengambil barang.
Atas perbuatannya, remaja ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini