
Tabanan, DENPOST.id
Seorang pria berwajah bule, JS (66) blasteran asal Manado, diamankan Satreskrim Polres Tabanan atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mencuat, setelah adanya laporan dari orang tua korban, sebut saja Bunga (12).
Meski pihak kepolisian sudah memiliki sejumlah bukti yang menguatkan, namun tersangka JS sampai saat ini belum mau mengakui perbuatannya.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra saat release pengungkapan kasus, Senin (6/2/2023), memaparkan kasus dugaan pencabulan dilakukan tersangka pada, 14 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 Wita, di salah satu kos di Tabanan. Di mana, antara tersangka dan korban ini adalah tetangga.
Kecurigaan terjadi, ketika orang tua Bunga merasa aneh dengan perilaku sang anak yang belakangan ini tidak seperti biasanya.
Lanjut kata AKBP Ranefli, dari keterangan saksi-saksi, korban awalnya memang sering bermain ke tempat kos JS. Sampai-sampai ia tidak pernah mau membantu orang tua dan terkadang pulang larut. Sang ayah pun pernah meminta pada JS untuk tidak sering mengajak anaknya bermain ke tempat kos dan meminta istrinya untuk mengawasi anaknya jika kedapatan bermain lagi ke tempat kos JS.
Benar saja, saat korban dikuti oleh ibunya ke tempat kos JS, ia melihat anaknya ada di dalam kamar bersama dengan JS yang tengah melakukan pelecehan, yakni mencium kaki korban, serta mengelus bagian pantat korban. Atas dasar kecurigaan tersebut, orang tua korban mencoba mengorek keterangan dari anaknya, namun tak pernah berhasil. Hingga akhirnya meminta bantuan seseorang, sang anak perlahan membuka tabir kejahatan tersangka JS, dan mengakui sudah dicabuli JS.
“Modusnya si terlapor ini memberikan hadiah berupa mainan dan uang kepada korban dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” terangnya.
Dan pada, 22 Januari 2023, dibantu aparat desa, kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Tabanan. Di mana JS sebelumnya sudah tinggal selama sekitar 5 tahun di tempat kos di wilayah Tabanan.
“JS ini sempat diusir karena perbuatannya meresahkan warga dan berhasil kita amankan di tempat kosnya yang baru,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar, dan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta. (tim dp)