
Tabanan, DENPOST.id
Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang warga keturunan Jerman berinisial JS, terus bergulir. Kasus pencabulan tersebut terungkap berdasarkan laporan orang tua korban. “Ibu korban melihat tingkah laku anaknya berubah. Dia sering diam-diam masuk ke kamar tersangka. Saat diintip, ibu korban lantas mengetahui jika anaknya dicabuli,” kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (6/2/2023) sore.
Berdasarkan laporan itu, tersangka lantas ditangkap pada Sabtu (4/2/2023). Dari kamar tersangka ditemukan alat bukti berupa gel (larutan koloid setengah padat). Hanya saja dari hasil visum, tidak ditemukan tindak kekerasan seksual pada korban karena kejadian pencabulan itu sudah terjadi beberapa pekan sebelumnya. “Akibat peristiwa itu, korban mengalami penyimpangan perilaku. Terutama saat bermain dengan adik kandung korban,” ucapnya.
Sebelumnya, korban sempat ditanya terkait kejadian itu oleh ibunya. Namun korban membantah. Korban baru mengaku saat ditanya oleh salah seorang pendeta di tempatnya kerap berdoa. Pendeta itu lantas menyampaikan ke orang tua korban. “Kasus ini dilaporkan pada 23 Januari 2023,” ungkap Dian. Dikatakan pula, saat melakukan aksinya korban diiming-imingi mainan dan uang supaya tutup mulut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI no 23 tahun 20202 Tentang perlindungan anak dan atau pasal 4 huruf (b) jo pasal 6 (b) UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pada anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (124)