Paman Setubuhi Keponakan Hingga Hamil

cabul
PERSETUBUHAN - Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, saat merilis kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (8/2/2023).

Singaraja, DENPOST.id

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Buleleng. Kali ini, seorang warga salah satu desa di Kecamatan Gerokgak melapor ke polisi karena anaknya yang baru berumur 14 tahu disetubuhi oleh salah seorang kerabatnya.

Awalnya orang tua korban memeriksakan korban pada Minggu (25/12/2022) di salah satu praktik bidan karena diduga mengalami paru-paru basah. Namun orang tua korban kaget ketika bidan menyarankan melakukan USG karena korban diketahui hamil.

Baca juga :  Mas Sumatri Jadi Saksi Kunci, Penyidikan Kasus Masker Nyaris Rampung

Untuk meyakinkan bahwa korban hamil, orang tua korban kemudian membeli alat tes kehamilan dan dari hasilnya diketahui korban positif hamil. Mengetahui anaknya hamil, orang tua korban selanjutnya berusaha menggali informasi dari korban dengan menanyakan siapa yang menghamilinya. Korban kemudian menyampaikan kehamilannya akibat hubungan badan yang dilakukan dengan pamannya berinisial Ad (57).

“Korban mengakui kepada orang tuanya, saat disetubuhi korban hanya pasrah saja dan setelah kejadian tidak berani untuk menyampaikan kepada kedua orang tuanya. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 pukul 09.30 wita, di rumah korban saat kedua orang tua korban tidak ada di tempat,” terang Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, di Mapolres Buleleng, Rabu (8/2/2023).

Baca juga :  Giriasa Berpeluang Lawan Kotak Kosong Jika Ini yang Terjadi

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal 29 Desember 2023. Pemeriksaan visum dan USG terhadap korban dilakukan pada tanggal 30 Januari 2023 di RSUD Kabupaten Buleleng dengan hasil bahwa usia kehamilan sudah 28 minggu 5 hari.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya hasil visum dan terpenuhinya bukti yang cukup, kemudian terduga pelaku pada tangal 20 Januari 2023 telah diamankan dan ditahan untuk 20 hari ke depan,” imbuhnya.

Baca juga :  Dewan Terima Nota Pengantar Bupati Buleleng Atas Ranperda Perubahan Ini

Pelaku mengakui perbuatan persetubuhan yang dilakukannya karena pada saat itu korban sedang tidur di kamar. (118)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini