
Bangli, DENPOST.id
Para narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB, Bangli, kini tak perlu berobat keluar rutan jika mengeluhkan sakit. Kemenkumham Bali melalui Rutan Bangli telah menjalin kerja sama dengan RSUD Bangli. Penandatangan MoU dilakukan, Selasa (7/2/2023).
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, I Wayan Agus Miarda, mengatakan, penandatanganan MoU ini sebagai langkah awal pembangunan klinik Rutan Bangli. “Klinik ini nantinya dapat segera beroperasi untuk melayani kebutuhan pelayanan kesehatan WBP sehingga dapat ditanggulangi di dalam Rutan serta pengolahan sampah medis di dalamnya,” terang Agus Miarda, Rabu (8/2/2023).
Dikatakannya, dari segi keamanan dan ketertiban, nantinya akan dirasa lebih kondusif apabila segala layanan kepada WBP dapat terpenuhi seluruhnya di dalam Rutan. Begitu pula dalam hal kemanusian, pihak rutan bisa memberi pelayanan yang optimal dengan tidak mengganggu proses hukum yang tengah dijalani para penghuni.
Menurut dia, pihak RSUD Bangli telah memastikan diri siap membantu proses sanitasi dan pengolahan limbah medis di Rutan Bangli. “Dari MoU itu juga tertuang jika pihak rumah sakit akan membantu dalam urusan limbah medis. Karena disadari akan bahaya limbah tersebut jika tidak tertangani dengan baik di masyarakat,” terangnya.
Ditekankan pula, pemberian layanan kesehatan yang memadai juga menjadi fokus dari pelayanan hukum berbasis HAM. Layanan kesehatan langsung di dalam rutan juga sebagai keamanan, memutus peluang yang bisa dimanfaatkan WBP untuk kabur jika diajak berobat keluar. (128)