Polisi Ciduk Gerombolan Curanmor di Gianyar

picsart 23 02 09 20 19 48 715
TERSANGKA DAN BB - Para tersangka pencuri sepeda motor dan BB yang diamankan di Mapolres Gianyar.

Gianyar, DENPOST.id

Anggota Reskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang ada di wilayah hukum Polres Gianyar. Sebanyak tiga orang pelaku berhasil ditangkap, masing-masing Ardian Narendra Saputra (22) alamat Jl. Koptu Jais, RT/RW 016/004, Kelurahan Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tersangka
Yanuar Pungkas Santoso (23) alamat Dusun Madyorenggo, RT/RW 002/003, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dan tersangka Ari Nur Wahyudi (28) alamat Jalan Pratu Pujiman RT 39 /RW 4, Kelurahan Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Baca juga :  Bayi Kembar Tiga Jenis Kelamin Laki-laki Lahir di RSUD Sanjiwani Gianyar

Dua korban masing-masing Ketut Sugitra (40) alamat Banjar Tegallulung Bonbiyu, Desa Saba, Blahbatuh, Gianyar, dan I Made Sumardika (44) alamat Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Gianyar.

Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, di Mapolres Gianyar, Kamis (9/2/2023), mengatakan penangkapan terhadap 3 orang pelaku berawal dari laporan korban Sugitra yang kehilangan sepeda motor DK 2162 LI di areal parkir RS Sanjiwani Gianyar, Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.

Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan curanmor. (116)

Baca juga :  Pekerja Tertimbun Longsor, Satu Tewas dan Satu Luka-luka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini