
Singaraja, DENPOST.id
Kotak sesari yang ada di Pura Ponjok Batu, Tejakula dibobol maling. Kasus itu diketahui pada Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul 09.15 Wita oleh pelapor Kadek Putrayasa dan Nengah Widi. Saat itu saksi hendak mengambil sesari. Namun gembok yang ada pada kotak sesari sudah tidak ada dan di dalam kotak sesari hanya tersisa uang tunai sebesar Rp 1.000.
Melihat rusaknya gembok sesari dan uang sesari yang ada di dalamnya hilang, pelapor kemudian langsung mengecek CCTV yang ada dan terlihat seseorang mengambil sesari dengan cara merusak gembok tempat sesari. Saksi kemudian melaporkannya ke Polsek Tejakula.
Selanjutnya Kapolsek Tejakula, AKP Gede Sudiana, bersama Kanit Reskrim IPDA Nyoman Sudiarta, melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV diketahui pelakunya yakni Made Sudarma Alias Tabis (27) dari Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Depeha, Kubutambahan. Pelaku merupakan residivis yang baru keluar penjara sekitar 1,5 bulan sebelum kejadian.
Selanjutnya pada Rabu, 8 Februari 2023 pukul 11.00 wita, Sudarma berhasil ditangkap di Bengkala, Kubutambahan. “Pelaku melakukan perbuatannya bersama dengan temannya yang bernama Komang Sudiarta Alias Kadek Ae (21) yang beralamat di Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Kubutambahan,” terang Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Jumat (10/2/2023) di Mapolres Buleleng.
Berdasarkan keterangan pelaku, di hari yang sama pelaku Komang Sudiarta juga berhasil diamankan. Saat beraksi, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka Made Sudarma masuk melalui pintu samping pura kemudian mengambil uang sesari yang ada di kotak sesari. Sedangkan Komang Sudiarta menunggu di luar pura di atas sepeda motor yang dipergunakan saat itu. Setelah berhasil mengambil sesari, kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Hasil pengambilan sesari sudah habis digunakan kedua pelaku untuk membeli kebutuhan pokok. Akibat kejadian tersebut pihak pura mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000. (118)