Gianyar Pemekaran Dapil dan Tambah Kursi

kpu
Ketua KPU Gianyar, Putu Agus Tirta Suguna

Gianyar, DENPOST.id

Akhirnya KPU RI menyetujui usulan penambahan kursi anggota DPRD Kabupaten Gianyar dari sebelumnya 4O kursi menjadi 45 kursi. Selain itu, KPU RI juga menyetujui pengembangan atau pemekaran daerah pemilihan (dapil) dari sebelumnya 5 dapil kini menjadi 7 dapil sesuai kecamatan di Kabupaten Gianyar.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, Jumat (10/2/2023).

Dikatakannya, wacana dan usulan penambahan kursi dan pemekaran daerah pemilihan sudah bergulir cukup lama. Berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang prinsip- prinsip daerah pemekaran dan PKPU No. 16 tahun 2017 tentang pemetaan daerah pemilihan untuk pemilihan DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota, usulan ini kembali digodok.

Baca juga :  Kasus Adat di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Puluhan Warga Datangi Kantor Ini

Setelah dilakukan uji publik, parpol, tokoh masyarakat, pemerintah dan para pemangku kepentingan, disetujui pemekaran dapil di Gianyar yang sebelumnya 5 menjadi 7 dapil.
Karenanya KPU Kabupaten Gianyar mengajukan permohonan ini kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Bali.

Untuk pemekaran dapil, lanjutnya, KPU Kabupaten Gianyar mengajukan 3 rancangan yakni rancangan 5 dapil, 6 dapil dan 7 dapil. Atas usulan tersebut, akhirnya KPU RI menyetujui pemekaran dapil di Gianyar. Di mana sebelumnya Kecamatan Payangan bergabung dengan Tegallalang dalam satu dapil serta Kecamatan Tampaksiring gabung dengan Blahbatuh. Namun kini, di Gianyar menjadi 7 dapil sesuai kecamatan.

Baca juga :  KPU Harapkan Partisipasi Aktif Perempuan

Demikian juga penambahan kursi dari sebelumnya 40 kursi bertambah menjadi 45 kursi.
“Rinciannya, Dapil 1 Gianyar 9 kursi, Dapil 2 Blahbatuh 7 kursi,
Dapil 3 Sukawati 9 kursi, Dapil 4 Ubud 6 kursi, Dapil 5 Payangan 4 kursi,
Dapil 6 Tegallalang 5 kursi dan Dapil 7 Tampaksiring 5 kursi,” pungkasnya. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini