Diaktifkan Lagi, Retribusi Masuk ke Lembongan 

setan
LEMBONGAN - Kondisi wisatawan yang berkunjung ke Pantai Devil Tears, Lembongan, Nusa Penida. Mulai Selasa (14/2/2023), mereka dikenai retribusi. (DenPost.id/dok)

Klungkung, DenPost.id

Pemkab Klungkung melalui Dinas Pariwisata kembali mengaktifkan pos pemungutan retribusi di kawasan wisata Nusa Penida di Nusa Lembongan. Pemungutan akan dipusatkan di objek wisata Pantai Batu Belek (Devil Tear’s) mulai Selasa (14/2/2023). Setiap wisatawan dikenai retribusi sebesar Rp25 ribu untuk dewasa, dan Rp15 ribu untuk anak-anak.

Kepala  Dinas Pariwisata Klungkung Ni Made Sulistiawati, Minggu (12/2/2023), mengungkapkan pemungutan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Klungkung Nomor 55/19/HK/2023 tentang penetapan tempat pengumutan retribusi kawasan wisata Nusa Penida.

Baca juga :  Warung di Devil Tear's Mulai Tutup, Mobil Angkutan Wisatawan Banyak Dijual

Sulistiawati mengakui pemungutan retribusi di Nusa Penida memang sempat tidak aktif. Hal ini disebabkan kekurangan tenaga pemungut. “Sebelumnya petugas pungut yang  ditempatkan di Nusa Lembongan ditarik atau dipindahtugaskan ke pos pemungutan retribusi di Nusa Penida (Nusa Gede), mengingat di lokasi tersebut juga terjadi kekurangan tenaga,” ungkapnya.

Selama terjadi kekosongan petugas pungut di Nusa Lembongan, Sulistiawati memastikan tidak terjadi kebocoran retribusi terhadap wisatawan. Walau tidak dikenai retribusi saat masuk melalui satu-satunya pos pemungutan di Nusa Lembongan, para wisatawan dikenai retribusi ketika berkunjung ke Nusa Penida (Nusa Gede).

Baca juga :  Bupati Suwirta "Obok-obok" Duktang di Eks Galian C

“Tidak ada kehilangan pendapatan. Selain kami pungut langsung, di sana kan juga ada kerjasama pemungutan seperti di Balihai. Selain itu, para tamu ada yang setelah di Lembongan lanjut ke Nusa Gede, di sana nanti dipungut,” jelasnya.

Dengan diaktifkannya kembali pos pemungutan retribusi di Pantai Batu Belek (Devil Tears), Sulistiawati menegaskan tidak akan ada tumpang-tindih pemungutan. Artinya, wisatawan hanya akan dikenai satu kali retribusi. Bila sudah dipungut di Nusa Gede, maka wisatawan tersebut tidak lagi dikenai retribusi di Nusa Lembongan.  “Pengaktifan ini berlaku mulai 14 Februari. Sekali saja dipungut itu berlaku untuk seluruh destinasi di Nusa Penida. Yang dipungut di Nusa Lembongan itu sudah termasuk untuk di Nusa Gede,” tandasnya. (wia)

Baca juga :  Vaksinasi Booster di Klungkung Capai 35 Persen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini