Puluhan Pelanggar Aturan Lalin Ditilang Lewat ETLE 

langgar12
TEGUR PENGENDARA – Polisi menegur pengendara sepeda motor yang tidak menaati aturan lalu lintas saat melaju di jalan raya di Kota Denpasar. (DenPost.id/ist)

Padangsambian, DenPost.id

Memasuki hari ketujuh Operasi Keselamatan Agung 2023, Polresta Denpasar terus melakukan penindakan dan edukasi mengenai tertib berlalu-lintas ke para pengguna jalan. Selain menindak ratusan pelanggar aturan lalin, polisi juga menilang puluhan pengendara melalui electronic traffic law enforcement  (ETLE) statis.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Senin (13/2/2023), mengungkapkan beberapa jenis pelanggaran yang dominan lansung ditindak di tempat. Mereka di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, pengendara yang melanggar marka dan rambu lalin, kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pengendara di bawah umur, serta kendaraan yang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan.

Baca juga :  Bali Tunda Rencana Buka Kunjungan Wisman

“Selain melakukan penindakan berupa tilang dengan ETLE, petugas juga memberikan teguran lisan dan tertulis serta imbauan agar warga selalu tertib berlalu-lintas” jelas Kasi Humas yang juga menjabat  Kasatgas Banops ini.

Sesuai data yang masuk di Posko Operasi hingga hari ke-7 pelaksanaan operasi, sambung Sukadi, tindakan penilangan melalui ETLE statis sebanyak 83. Sedangkan teguran sebanyak 441 terhadap pelanggar. Rinciannya: 305 teguran lisan dan 136 teguran tertulis.

Baca juga :  Lagi, Orok Ditemukan di Sungai

Sedangkan pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor. Dengan jenis pelanggaran terbanyak yakni tidak mengenakan helm, melanggar marka, serta rambu lallin. “Petugas operasi juga gencar menyampaikan imbauan agar masyarakat berlaku tertib di jalan raya sehingga menciptakan keamanan dan keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun para pengguna jalan lain,” ungkap Sukadi.

Dia juga minta masyarakat supaya selalu mematuhi aturan berlalu-lintas seperti jangan kebut-kebutan di jalan. “Biasanya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) diawali dari pelanggaran. Oleh karena itu, budayakan tertib dalam berlalu-lintas di jalan raya,” tandasnya. (yan)

Baca juga :  Ditemukan Tiga Warga di Bali Terserang Covid-19 Varian Delta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini