Polsek Seririt Ungkap Pencurian di Tujuh TKP

pencuri
PENCURI - Pelaku pencurian di sejumlah tempat, Kadek Darmayasa (21) alias Donat saat ditunjukkan polisi, Rabu (15/2/2023) di Mapolres Buleleng.

Singaraja, DENPOST.id

Berawal dari adanya laporan Luh Eviani (19) tentang hilangnya Handphone (HP) Merk OPPO A3S warna ungu yang baru diketahui pada Minggu, 5 Februari 2023 sekira Jam 23.30 Wita. Saat itu HP tersebut ditaruh di atas boneka di tempat tidur di rumahnya di Banjar Dinas Labeamerta, Desa Pangkung Paruk, Seririt.
“Korban mengetahui HP-nya telah hilang saat korban terbangun karena ada suara benda jatuh di luar dekat jendela kamar. Dan, saat itu korban langsung melihat jendela kamarnya sudah terbuka yang sebelumnya terkunci dengan grendel. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2.000.000,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, Rabu (15/2/2023) di Mapolres Buleleng.

Baca juga :  Lawan Hoaks, Kader PDI P Buleleng Melapor ke Polres

Kapolsek Seririt, Kompol I Made Suwandra yang menerima laporan tersebut kemudian bersama Kanit Reskrim Iptu Komang Sudarsana, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, diduga pelakunya adalah Kadek Darmayasa Alias Donat (21) yang tinggal di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt.

Berbekal bukti yang cukup kemudian pada Rabu, 8 Februari 2023, pelaku diamankan dari rumahnya. Dari  tangan pelaku diamankan HP Merk OPPO A3S warna ungu milik korban Luh Evi Sukreni. Rencananya HP tersebut akan dijual dan hasil penjualannya akan dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan sehari-hari pelaku.

Dari pengembangan pemeriksaan, diketahui pelaku sudah mencuri di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pangkung Paruk. Di antaranya mengambil tabung gas 3 kg di rumah korban Bli Bagus (nama panggilan) sebanyak 2 kali, mengambil dompet yang isinya uang tunai senilai Rp 300.000 milik korban Dek Su, mengambil jaket jeans warna hitam corak putih di atas jemuran milik Supra dan mengambil tabung gas 3 kg milik Mek Sani yang sudah dijual dengan harga Rp 70.000. “Terduga pelaku Kadek Darmayasa Alias Donat disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya. (118)

Baca juga :  Cabuli Pasien, Dukun Abal-abal Dipolisikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini