Tilang Elektronik Diterapkan, Puluhan Pelanggar Terjaring

tilang
DITEGUR - Selain menerapkan tilang elektronik, polisi juga menggencarkan razia dengan melakukan teguran simpatik.

Negara, DENPOST.id

Satuan Lalu Lintas Lantas Polres Jembrana mulai menerapkan tilang elektronik.
Satu alat tilang elektronik atau ELectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai dioperasikan di Jembrana sejak Rabu (15/2/2023).
Di hari pertama, penerapan tilang elektronik berhasil menjaring sebanyak 35 pelanggar.

Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Aan Saputra, Kamis (16/2/2023) mengatakan, penerapan tilang elektronik itu dilaksanakan secara serentak di bawah komando Polda Bali. “Datanya langsung terintegrasi dengan Polda Bali. Surat cinta atau surat tilang kepada pelanggar nanti akan dikirim ke masing-masing alamat pada pelat kendaraan,” tegasnya.

Baca juga :  Meninggal, Kakek Telantar Dikuburkan Dinas Sosial Jembrana

Selain itu, kata dia, dalam rangka Operasi Keselamatan Agung 2023, pihaknya terus menggencarkan razia dengan melakukan teguran simpatik. Namun, khusus untuk pelanggar yang kendaraannya menggunakan knalpot brong ditindak tegas. “Untuk knalpot brong, sudah 38 knalpot sudah kami amankan,” ujar Aan.

Dari penerapan tilang elektronik, pihaknya menjaring sebanyak 35 pelanggar yang didominasi dari pelanggaran tanpa menggunakan helm dan melawan arus.
Terkait sosialisasi penerapan ETLE, Aan mengaku sudah dilakukan mulai tanggal 12 Februari 2023 lalu.
“Sementara back office dan front office tetap di Polda Bali. Dari penerapan hari pertama kemarin, ada 35 pelanggar yang berhasil terekam kamera ETLE,” jelas Aan.

Baca juga :  Bupati Libatkan Masyarakat Bersihkan Sungai Loloan

Sementara di hari kedua, Aan menjelaskan sudah berhasil merekam sebanyak 25 pelanggar.
“Di hari kedua sampai pukul 12.00 Wita sudah ada 25 pelanggar yang terekam ETLE mobile. Anggota masih keliling di sekitar kota Negara,” kata Aan.
Dia berharap dengan penerapan tilang elektronik bisa meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini