Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Perum Darmasaba

picsart 23 02 17 12 20 32 655
DITANGKAP - Polisi menangkap tersangka pengoplos tabung gas elpiji, Anak Agung Gede Oka Astawa.

Mangupura, DENPOST.id

Lokasi pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi ke non subsidi di Perum Darmasaba, Banjar Peninjaoan, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, digerebek polisi, Senin (13/2/2023). Polisi menangkap pemilik lokasi, Anak Agung Gede Oka Astawa (50) dan mengamankan ratusan tabung gas elpiji.

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedi Defretes, mengatakan, tersangka asal Sibang Gede, Abiansemal itu melakukan aksi pengoplosan di kebun. “Dia mengaku baru sebulan mengoplos. Dan, diedarkan ke masyarakat. Yang dioplos gas subsidi ke gas nonsubsidi,” bebernya, Jumat (17/2/2023).

Baca juga :  Fraksi Golkar Badung Tak Hadiri Sidang Paripurna, Ini Alasannya

Di kebun samping gudang, tersangka dibantu anak buahnya memindahkan gas elpiji dengan menggunakan stik besi. “Kami amankan 11 stik besi. Masih didalami dalam sehari jumlah gas elpiji yang mereka oplos. Dia mengatakan tergantung pesanan,” kata Leo.

Dari tangan tersangka diamankan berbagai jenis tabung gas elpiji berbagai ukuran. “Sekitar 200 tabung gas berbagai ukuran kami amankan. Kasusnya masih didalami,” ungkap Leo.

Baca juga :  Perusak Baliho Kapolda Bali Akhirnya Teridentifikasi

Dikatakan Leo, tersangka dinilai terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah. Dia disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Maksimal ancaman hukuman penjara 6 tahun,” tandasnya. (124)

Baca juga :  Giri Prasta Hadiri Pesta Bolon Simbolon IV

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini