Bendahara BUMDes Banjarasem Ditahan Kejaksaan Negeri Buleleng

ditahan
DITAHAN - Bendahara BUMDes Banjarasem Mandara ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng, Selasa (21/2/2023)

Singaraja, DENPOST.id

Bendahara BUMDes Banjarasem Mandara berinisial MAT ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng, Selasa (21/2/2023) pukul 13.00 Wita.
Tersangka MAT yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng ditahan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng. Tersangka MAT didampingi penasihat hukum, Indah Elysa, S.H.

“Bahwa tersangka MAT telah diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes Banjarasem Mandara, di mana tersangka MAT yang menjabat sebagai Bendahara BUMDes diduga menyalahgunakan dana BUMDes Banjarasem Mandara. Berdasarkan hasil pengghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng sesuai Laporan Nomor : 700/676/ITDA/2022 tanggal 21 September 2022, dalam kesimpulannya tersangka MAT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 274.708.794,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng, IB Alit,S.H.

Baca juga :  Tiga Pejabat Unud Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana

Ditambahkannya, setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng merasa perlu melakukan penahanan terhadap tersangka. “Hal ini dilakukan dengan alasan objektif yakni tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam pidana penjara lima tahun atau lebih di mana dalam perkara ini Tersangka MAT disangkakan melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UndangUndang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UndangUndang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” imbuhnya.

Alasan subjektifnya, lanjut Alit, adanya dugaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Atas alasan tersebut, jaka penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 Maret 2023 di Rutan Lapas kelas II B Singaraja. (118)

Baca juga :  Nama Kajari Buleleng Dicatut, Tiga Instansi Kecipratan "Uang Terima Kasih"

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini