
Semarapura, DenPost.id
Kasus Penjabat (Pj.) Perbekel Pikat, Klungkung, I Nyoman K, bersama anaknya, Yuda, yang dipolisikan oleh pelajar berinisial I Komang A (18), warga Br.Kanginan, Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Klungkung, Senin (20/2/2023), akhirnya berakhir damai. Komang A melaporkan bapak dan anak tersebut ke Mapolsek Dawan karena dia merasa terancam setelah mengikuti penyuluhan Bulan Bahasa Bali di Desa Adat Sulang, Sabtu (18/2). Kasus ini kemudian diselesaikan secara restorative justice (keadilan restoratif) di Polsek Dawan, Selasa (21/2/2023).
Kapolsek Dawan AKP I Komang Susiawan ketika dimintai konfirmasi mengakui bahwa memang benar ada laporan tersebut. Menurut AKP Susiawan, seizin Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, persoalan ini berawal ketika Komang A mengikuti kegiatan Bulan Bahasa Bali yang disampaikan I Nyoman K di Balai Desa Adat Sulang, Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 16.00.
Setelah kejadian tersebut, Komang A yang merasa terancam, akhirnya memilih melaporkan perbuatan Yuda dan ayahnya (I Nyoman K) ke Mapolsek Dawan pada Senin (20/2/2023). Ulah I Nyoman K bersama anaknya tersebut dinilai membuat perasaan Komang A tidak senang, sehingga meminta perlindungan ke kantor polisi. Kapolsek menduga bahwa sebelum kejadian, antara pelapor dan terlapor sudah ada masalah. (wia)