Denpasar, DenPost.id
Pascamenetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020-2021 di Universitas Udayana (Unud), penyidik Pidsus Kejati Bali terus melakukan pendalaman dan menelusuri aliran dana. Puluhan saksi kembali diperiksa.
Kepala Kejati (Kajati) Bali Ade T.Sutiawarman, Rabu (22/2/2023), mengungkapkan penyidik masih memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi alat bukti sehubungan dengan penetapan tiga tersangka.
Menurut Sutiawarman, ketiga tersangka belum ditahan. Dia beralasan jika pihaknya masih perlu melengkapi keterangan saksi dan alat bukti. “Untuk saksi, sudah puluhan yang diperiksa. Kalau pemeriksaan tersangka, telah dijadwalkan,” bebernya.
Apakah ada modus lain yang dilakukan para tersangka? Sutiawarman mengatakan sesuai ketentuan penarikan dana SPI, maka harus ada dasar hukumnya sesuai keputusan rektor. Dari sekian fakultas, beberapa di antaranya tidak boleh memungut dana SPI dari mahasiswa baru Unud. “Mahasiswa yang tidak boleh dipunguti dana SPI berjumlah tiga ratus. Penyidik masih menyelidiki aliran dana tersebut. Kalau hitungannya dari tahun 2018 sampai 2023, jumlahnya lumayan. Kami masih bekerja untuk menyelidiki itu,” tegas Sutiawarman.
Pihaknya juga bekerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan untuk melakukan penelitian mengenai kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020-2021 di Unud memasuki babak baru. Penyidik Pidsus Kejati Bali menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah panitia penerimaan mahasiswa baru Unud tahun akademik 2020-2021. Mereka adalah IKB, S.Kom., M.Si., IMY, S.T. dan Dr. NPS, S.T., M.T. “Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik resmi menetapkan tiga tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A.Luga Harlianto, belum lama ini.
Dia menambahkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana SPI ini dilakukan oleh penyidik Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022. Penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen terkait. “Penyidik lantas menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dana SPI sehingga menetapkan tiga pejabat Unud sebagai tersangka,” tegas Luga.
Ketiga tersangka terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud. Mereka diduga berperan dalam pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar atau aturan ke calon mahasiswa.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor yang diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Hingga ditetapkannya ketiga tersangka, total penerimaan pungutan uang SPI tanpa dasar ke calon mahasiswa bernilai Rp3,8 miliar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang semakin intensif dilakukan penyidik,” ungkap Luga.
Lebih lanjut dikatakannya, penyidik Kejati Bali juga mendalami keterangan para saksi untuk mendalami peran ketiga tersangka. “Termasuk adanya pihak lain yang terlibat di luar dari ketiga tersangka ini,” tandasnya. (yan)