Bupati Karangasem Serahkan Penghargaan Atma Kerthi kepada Ahli Waris Gede Parwata

dana bantu
ATMA KERTHI - Bupati Karangasem, I Gede Dana menyerahkan penghargaan atma kerthi dan klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris I Gede Parwata, warga Banjar Dinas Batumadeg, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kamis (23/2/2023).

Amlapura, DENPOST.id

Sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat Karangasem yang mengurus administrasi kependudukan, Kamis (23/2/2023), Bupati Karangasem, I Gede Dana, menyerahkan penghargaan pengurusan atma kerthi kepada ahli waris almarhum I Gede Parwata, warga Banjar Dinas Batumadeg, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem. Parwata yang merupakan pegawai kontrak di Pemkab Karangasem meninggal dunia saat menjalankan tugas di lapangan. Ahli waris Parwata diberikan penghargaan berupa uang sebesar Rp 2 juta.

Gede Dana mengungkapkan, program atma kerthi yang digagas Pemkab Karangasem dibuat untuk merangsang keaktifan masyarakat Karangasem untuk melaporkan sanak keluarganya jika ada yang meninggal. Dengan aktifnya warga mengurus akte kematian di Disdukcapil, pemerintah bisa mengetahui penduduk mana yang masih dan yang sudah meninggal. “Tujuan pemberian penghargaan sebagai bentuk ungkapan bela sungkawa kepada keluarga, apalagi mereka sudah mau mengurus akte kematiannya,” terangnya.

Baca juga :  BRI Salurkan Dana Pendidikan Bagi 68 Paskibraka dan 1.800 Anak Tenaga Pendukung Kesehatan

Gede Dana mengatakan, sebelum adanya program atma kerthi, partisipasi masyarakat untuk mengurus akte kematian sangat rendah. Hal itu mempengaruhi jumlah kependudukan yang dimiliki dan berpengaruh terhadap BPJS Kesehatan. Kata dia, tujuan pemberian penghargaan agar data kependudukan semakin valid serta sebagai bentuk penghormatan terakhir pemerintah daerah kepada masyarakat yang meninggal. “Dulu kami sering membayari BPJS Kesehatan untuk warga kita yang sudah meninggal. Tetapi setelah ada program ini, partisipasi masyarakat melapor cukup tinggi,” katanya.

Menurut, Gede Dana, di tahun 2023 ini pemberian penghargaan atas pengurusan pencatatan kematian setiap masyarakat yang melaporkan kematian saudaranya diberikan penghargaan berupa uang sebesar Rp 2 juta. Jumlah yang diberikan, katanya lagi, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 1 juta. “Jumlah yang kita anggarkan tahun ini dinaikkan dari tahun sebelumnya. Hal itu sesuai Perbup Nomor 47 tahun 2022 tentang perubahan Perbup No 58 tahun 2021 tentang pemberian penghargaan atas pengurusan pencatatan kematian setiap masyarakat Karangasem,” jelasnya.

Baca juga :  40 Ribu Lansia di Karangasem Disasar Vaksin

Selain menyerahkan santunan kematian, Pemkab Karangasem juga memfasilitasi klaim BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 144 juta. “Semua pegawai kontrak di Pemkab Karangasem kita juga ikutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, selain juga BPJS Kesehatan,” tandas Gede Dana. (c/r).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini