Rugikan Negara Karena Pajak, Notaris Nunuk Dituntut Jaksa 2 Tahun dan 2 Bulan

picsart 23 02 23 21 15 51 735
SIDANG TUNTUTAN - Oknum Notaris di Singaraja, Komang Nunuk Sulasih, saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (23/2/2023).

Singaraja, DENPOST.id

Oknum Notaris di Singaraja, Komang Nunuk Sulasih (KNS) kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng untuk menghadapi sidang tuntutan, Kamis ( 23/2/2023), di Pengadilan Negeri Singaraja.

Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim, Penasihat Hukum Terdakwa, dan Terdakwa Notaris Nunuk sendiri. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng menyatakan terdakwa Notaris Nunuk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di Bidang Perpajakan dengan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga :  Wadahi Seniman Muda, Putri Koster Apresiasi DSB

Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Notaris Nunuk atas kesalahannya dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan, serta pidana denda sebesar 2 (dua) kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Perlu diketahui, terdakwa tidak melaporkan dan membayar pajak terutang sebesar Rp728.892.207 (tujuh ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah), sehingga jumlah denda sebesar Rp1.457.784.414 (satu miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu empat ratus empat belas rupiah).

Baca juga :  Gotong Royong untuk Pemulihan Ekonomi Buleleng

“Selanjutntya, atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka agenda selanjutnya sebelum putusan adalah pembelaan dari terdakwa Notaris Nunuk yang dilanjutkan pada, Kamis 9 Maret 2023,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, IB Alit, SH. (118)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini