Bangli, DENPOST.id
Setelah kasus Covid-19 melandai, kini malah giliran kasus rabies yang meningkat di Kabupaten Bangli. Sedikitnya di tahun 2023 ini, ada 41 desa dari 68 desa dan 4 kelurahan di Bangli yang masuk zone merah kasus rabies. Kondisi ini menjadikan Bangli sebagai peringkat ketiga kasus rabies terbanyak di Bali, setelah Karangasem, dan Buleleng.
Hal ini pun langsung disikapi pihak desa lainnya di Bangli untuk mengamankan desanya dari penyakit anjing gila tersebut, salah satunya di Desa Wisata Penglipuran, Kubu, Bangli, dengan membuat pararem (aturan adat) non tertulis tentang pemeliharaan anjing.
Bendesa Adat Penglipuran, I Wayan Budiarta mengatakan untuk menyikapi kian merebaknya kasus rabies di Bangli, pihaknya bersama prajuru adat yang lain, serta warga Penglipuran telah sepakat membuat pararem mengenai memelihara anjing yang benar.
“Sekalipun pararem ini tidak tertulis, namun wajib dijalankan semua krama di Penglipuran, tak terkecuali,” tegas Budiarta yang dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).
Isi Pararem itu, semua warga yang punya anjing peliharaan wajib mengkandangkan atau mengikat anjingnya di dalam rumah dan tidak boleh diliarkan. Semua anjing peliharaan itu juga wajib divaksin.
Disinggung mengenai sanksi, Budiarta menegaskan belum ada menerapkan. Selama ini pihaknya melakukan kedekatan secara persuasif, bila kedapatan ada anjing milik warganya yang tiba-tiba diliarkan atau terlepas dari kandang. “Kami upayakan persuasif. Karena hubungan kekeluargaan kami dengan semua warga sangat dekat, sehingga masih bisa ditempuh dengan persuasif. Masyarakat kami sangat disipilin, taat dan patuh akan segala aturan apalagi aturan adat yang merupakan hasil keputusan bersama,” jaminnya.
Budiarta menekankan pembuatan pararem ini sebagai bentuk kebijakan pihak desa dalam memberikan kenyamanan, baik pada pengunjung maupun masyarkat terkait merebaknya rabies.
Sementara Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli, I Made Alit Parwata mengatakan pada tahun 2021, kasus anjing positif rabies di Bangli mencapai 47 kasus dan pada tahun 2022 naik menjadi 76 kasus. Di tahun 2023 per Februari ini, sudah terjadi 12 kasus, 10 di antaranya dinyatakan positif.
Jumlah desa yang terpapar juga bertambah menjadi 41 desa zone merah kasus rabies dari 68 desa dan 4 kelurahan yang ada yang tersebar di empat kecamatan di Bangli. Sementara sebelumnya yang masuk zone merah hanya 35 desa. Kondisi inilah menjadikan Bangli menduduki peringkat ketiga di bawah Karangasem dan Buleleng.
Sebelumnya di 2021, Bangli menduduki peringkat empat. “Menanggapi kondisi ini kami telah rapat dengan melibatkan beberapa instansi termasuk Majelis Desa Adat (MDA) untuk bersama-sama menangani mencegah merebaknya kasus rabies. Kami harapkan setiap desa adat membuat pararem untuk antisipasi penyebaran rabies,” ujarnya.
Menurut Alit Parwata, jika Bupati Bangli menyarankan agar pihaknya juga berkolaborasi dengan Dinas PMD, serta menggandeng MDA Bangli. Diharapkan agar masing-masing desa membuat peraturan desa (Perdes), serta desa adat membuat pararem tentang penanggulangan rabies. “Aturan ini mengatur tatacara memelihara anjing yang baik dan benar sebagai antisipasi penyebaran rabies. Begitupun apabila ada yang melanggar, juga diatur sanksi adatnya,” ujarnya. (128)