
Denpasar, DenPost.id
Kecelakaan dan diberhentikan dari pekerjaan menjadi ancaman bagi para karyawan swasta. Jika terjadi musibah, para pekerja wajib mendapat tanggungan dan jaminan finansial. Seperti diungkapkan Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Opik Taufik, beberapa waktu lalu seorang karyawan yang bekerja di perusahaan jasa ekspedisi meninggal dunia saat mengantarpaket. “Korban, Yuslan Susilo (42), tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2020. Setelah mendapat informasi, BPJS Ketenagakerjaan langsung menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan status kepesertaan korban,” bebernya, beberapa waktu lalu.
Mengenai musibah yang dialami korban, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan hak kepada ahli waris berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp422 juta. “Manfaat tersebut terdiri atas santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Manfaat jaminan pensiun yang diberikan secara lump sum (metode pembayaran yang dilakukan dengan membayarkan jumlah besar sekaligus di muka), seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik peserta dan juga beasiswa bagi dua orang anak dari TK hingga perguruan tinggi,” beber Opik.
Manfaat perlindungan kerja, tambahnya, sangat membantu para karyawan atau pekerja. “Seluruh profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja, terlebih bagi mereka yang bekerja dengan mobilitas yang sangat tinggi seperti almarhum Bapak Yuslan Susilo. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentu sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dan keluarga,” tandasnya. (yan)