Diupah Rp 50 Ribu, Mantan Napi Edarkan 2 Kg Ganja

gasi
INTEROGASI - Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatnarkoba Kompol Mirza Gunawan, menginterogasi tersangka pengedar narkoba, Senin (27/2/2023).

Padangsambian, DenPost

Mantan narapidana (napi) kasus pencurian, Dimas Tri Pamungkas (23), kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria asal Klaten, Jawa Tengah, itu ditangkap di Banjar Kuwum, Kerobokan Klod, Kuta Utara, Badung.

Dari tangan tersangka, yang baru dua bulan bebas dari penjara itu, polisi menyita lebih dari 2 kg ganja dan 2,83 gram sabu-sabu (SS). “Sebagian barang bukti telah diedarkan oleh tersangka,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatnarkoba Kompol Mirza Gunawan, Senin (27/2/2023).

Tertangkapnya Dimas merupakan hasil dari penyelidikan tim opsnal. Polisi mendapat informasi jika di Jalan Kerobokan kerap ada transaksi narkoba. Hingga akhirnya pada Sabtu (18/2/2023) pukul 14.45, tersangka melintas mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di depan Bale Banjar Kuwum.

Polisi lantas meringkus tersangka sambil melakukan penggeledahan. Dari dalam jok sepeda motor tersangka, polisi menemukan satu plastik klip ganja dan lima plastik klip SS. “Tersangka lantas digiring ke tempat kosnya di Jalan Bungtomo, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat,” imbuh Bambang.

Baca juga :  Lima Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Digulung Polisi

Di kamar tersangka, ditemukan tiga plastik klip SS dan tujuh plastik klip ganja. Saat diinterogasi, Dimas mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang yang biasa dipanggil Mas Tembe untuk diedarkan.

“Tersangka mengaku mau mengedar karena disuruh temannya. Sudah 10 kali dia diperintahkan untuk mengambil ganja dan SS, kemudian dipecah dan menempel kembali,” tambahnya.

Sejak bebas dari penjara, Dimas sudah tujuh kali mengambil SS seberat 40 gram. Dia bertransaksi di Jalan Teuku Umar, Denpasar, dengan barang bukti ganja seberat 1 kg. Dia juga sempat transaksi di Jalan Teuku Umar, dengan bukti ganja seberat 2 kg. Tersangka juga pernah trasaksi SS seberat 20 gram di Jalan Gatot Subroto timur, Denpasar. “Dimas dijanjikan upah Rp50 ribu. Kami akan mendalami kasus ini terutama mengenai sumber barangnya,” tutur mantan Kapolres Sukoharjo itu.

Baca juga :  Dua Pejabat Belanja di Pameran IKM Bali Bangkit

Selain menangkap Dimas, petugas Opsnal Polres Denpasar juga menangkap 30 tersangka lain. Dalam kurun waktu sebulan terakhir ini, sebanyak 25 kasus narkoba diungkap. “Kami tetap berkomitmen memberantas berbagai jenis kasus narkoba,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp  800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah 1/3 (sepertiga) dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar. (yan)

Baca juga :  Komit Beri Layanan Adminduk, Denpasar Raih "Dukcapil Bisa"

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini