Pascadiperiksa Kejati Bali, Mantan Rektor Unud Tak Beri Keterangan

rektorku
DIPERIKSA - Mantan Rektor Unud Prof. Raka Sudewi yang diperiksa penyidik Kejati Bali dalam kasus dugaan korupsi dana SPI bagi mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020-2021. (DenPost.id/ist)

Denpasar, DenPost.id

Memperdalam peran ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) bagi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020-2021 di Universitas Udayana (Unud), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa mantan Rektor Unud Prof.Raka Sudewi, Sp.S.(K).  Dalam pemeriksaan pada Selasa (28/2/2023), Raka Sudewi diperiksa seputar kasus dugaan korupsi dana SPI saat dia berstatus Rektor Unud periode 2017-2021. Namun dia enggan memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa penyidik.

Pemeriksaan mantan Rektor Unud tersebut dibenarkan oleh Kasi Hukum Penerangan Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana. “Hari ini (Selasa) kembali dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami fakta-fakta hukum, indikasi yang didapat oleh penyidik pada proses sebelumnya, dan mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tandasnya.

Baca juga :  Dipolisikan IDI, Jerinx SID Tak Penuhi Pangilan Pertama

Sebelumnya Kepala Kejati Bali, Ade T Sutiawarman, Rabu (22/2), mengungkapkan bahwa penyidik Pidsus Kejati Bali terus melakukan pendalaman dan menelusuri aliran danaSPI di Unud. Puluhan saksi kembali diperiksa. “Penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi alat bukti sehubungan dengan penetapan tersangka yang telah kami lakukan,” ungkapnya.

Menurut Sutiawarman, ketiga tersangka dalam kasus SPI di Unud ini belum ditahan. Dia beralasan bahwa penyidik masih perlu melengkapi keterangan saksi dan alat bukti. “Untuk saksi sudah puluhan yang diperiksa. Kalau pemeriksaan tersangka telah dijadwalkan,” bebernya.

Apakah ada modus lain yang dilakukan para tersangka? Ditanya demikian, Sutiawarman mengatakan sesuai dengan ketentuan penarikan dana SPI, harus ada dasar hukumnya yakni keputusan rektor. Dari sekian fakultas di unud, beberapa di antaranya tidak boleh memungut dana SPI ke mahasiswa. “Jumlah mahasiswa yang tidak boleh dipungut dana SPI berjumlah 300. Penyidik juga masih menyelidiki aliran dana tersebut. Kalau hitungannya dari tahun 2018 sampai 2023 jumlahnya cukup lumayan. Kami masih bekerja untuk menyelidiki itu,” bebernya, seraya mengatakan bahwa pihaknya juga bekerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan untuk melakukan penelitian mengenai kasus ini.

Baca juga :  Empat Toko di Banjar Semer Dilalap Api

Ketiga tersangka dalam kasus SPI ini adalah panitia penerimaan mahasiswa baru Unud tahun akademik 2020-2021. Mereka adalah IKB, S.Kom, M.Si.; IMY, S.T.,  dan Dr. NPS, S.T.,M.T. “Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik sudah resmi menetapkan tiga tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) yang diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan pungutan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa bernilai Rp3,8 miliar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang semakin intensif oleh penyidik. (yan)

Baca juga :  Batuk dan Demam Sepulang Umroh, Satu Warga Karangasem Dalam Pemantauan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini