Resto Apung di Kedisan Dikeluhkan Warga

picsart 23 03 01 18 41 25 885
DIKELUHKAN WARGA - Resto Apung di Desa Kedisan, yang dikeluhkan warga.

Bangli, DENPOST.id

Salah satu resto apung yang berada di Desa Kedisan, Kintamani, Bangli, disoroti warga setempat. Sebab, keberadaan resto apung itu diduga melewati sempadan pesisir Danau Batur.

Keluhan ini, disampaikan sebuah akun di sosial media dengan nama Jero Mangku Danu alias I Wayan Sudarma, selaku Desa Kedisan. Keluhan itu disampaikan dalam situs layanan Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru milik Pemkab Bangli, Selasa (28/2/2023).

Dalam pengaduannya itu, Jero Mangku Danu menyebutkan dirinya melihat ada Villa Apung di Danau Batur, posisinya jelas-jelas tidak berada di lahan hak milik tapi di atas Danau Batur yang berlokasi di Desa Kedisan.

“Pandangan pribadi saya, ini jelas tidak sesuai dengan program Danu Kertih (perlindungan dan pelestarian danau). Terlebih katanya Danau Batur sebagai Huluning Amertha, dan di tengah usaha Pemerintah Kabupaten Bangli saat ini sedang gencar-gencarnya mengembalikan kesehatan ekosistem Danau Batur melalui eco enzym,” sebutnya.

Baca juga :  Sasaran Tim Pemburu Pelanggar Prokes Bukan Upacara Melasti

Atas persoalan tersebut, dirinya meminta para pihak yang berwenang segera untuk menindaklanjuti supaya ke depannya tidak terjadi lagi di tempat lainnya. “Mohon atensi dan tindaklanjutnya,” tegasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Bangli, Dewa Agung Suryadarma saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023) membenarkan adanya pengaduan tersebut. Tindak lanjut dari itu, pihaknya telah langsung turun ke lokasi.

“Tadi pagi, anggota kita sudah turun ke lokasi. Tapi, belum ketemu sama pemiliknya,” ungkapnya.

Baca juga :  Jendela Dicongkel, Uang Hasil Panen Gabah Raib

Meski demikian, lanjut Suryadarma, dari penjelasan via telepon dengan pemilik usaha wisata itu, diklaim bahwa lahan miliknya masih 25 meter dari pinggir danau yang saat ini dipasang. Untuk perijinannya, katanya juga sudah diproses secara online. “Nah, nanti juga dengan perijinan akan memberikan dokumen-dokumen terkait hal kepemilikannya itu. Rencananya, besok (Kamis-red) dari Dinas Perijinan juga akan turun,” ungkap Suryadarma.

Disebutkan dia, jenis usaha yang dibangun bukan berupa villa, melainkan sejenis resto apung yang dibuat menyerupai tenda camping. Ada empat bangunan yang dibuat terapung di pinggir Danau Batur. Diakui memang karena terapung secara kasat mata terkesan telah memanfaatkan Danau Batur.

Baca juga :  Di Kintamani, Pengunjung dan Restoran Wajib Taati Prokes

“Untuk kepemilikan banyak di sana. Sertifikat itu, sebenarnya kalau diukur dari batas rumah ke dalam. Seperti halnya kayak dulu terkait resto apung, masih 50 meter dari bukti sertifikat kepemilikan. Kalau ini, 25 meter. Mengingat sekarang air danau naik hingga kedaratan, sehingga lahannya ikut terbenam. Kalau diukur katanya dalam kepemilikannya masih 25 meter ke dalam dia punya. Sebaliknya, jika saat danau surut dilakukan pengukuran, tentunya katanya tidak akan lewat dari 25 meter,” beber Suryadarma.

Dikonfirmasi terpisah, Kadis PTSP Kabupaten Bangli, I Made Ari Pulasari mengaku sudah mengetahui mengenai keluhan warga tersebut. Dirinya berjanji turun ke lokasi untuk mengecek dokumen perijinannya. (128)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini