Negara, DENPOST.id
Terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), IWTR (56) yang berasal dari salah satu kelurahan di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana divonis 12 tahun penjara dalam sidang di PN Negara, Rabu (1/3/2023).
Terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Satriyo Murtitomo dan dihadiri JPU Delfi Trimariono dan Ni Made Ayu Olin.
Terdakwa yang menyetubuhi korban MAP (19) yang merupakan anak berkebutuhan khusus ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 jo pasal 4 angka 2 huruf a UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis ini sama dengan tuntutan JPU.
“Kami sebelumnya juga menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara dan putusan majelis hakim sependapat,” jelas Delfi, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya kasus ini mencuat karena korban disetubuhi terdakwa secara paksa di rumahnya ketika sepi. Di mana orang tua korban bekerja. Ayahnya bekerja di Denpasar dan ibunya bekerja sebagai karyawan toko. Kesempatan itu digunakan terdakwa melakukan aksinya pada bulan Agistus 2022 sebanyak 3 kali.
Atas terjadinya kasus ini, Delfi berharap para orang tua mengawasi anaknya meskipun berkebutuhan khusus untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (120)