Salahgunakan BBM Bersubsidi, Dua Warga Bangli Diadili

subsidi
DIADILI - Terdakwa I Wayan Gomboh (64) dan I Nengah Mileh (52) saat mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bangli. DENPOST.id/ist

Bangli, DENPOST.id

Dua warga Bangli, yakni I Wayan Gomboh (64) asal Desa Demulih, Kecamatan Susut dan I Nengah Mileh (52), dari Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, menjalani persidangan secara daring dari Rutan Kelas IIB Bangli. Mereka diadili lantaran diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Sabtu (27/8/2022) lalu di TKP yang berbeda.

Persidangan yang berlangsung pada Kamis (2/3/2023) mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU), Deni Astika. Dalam persidangan yang dipimpin hakim AA Ngurah Oka Nata Raja itu, JPU baru bisa menghadirkan tiga dari 10 saksi yang dijadwalkan.

Meskipun kasusnya berkaitan, namun berkas kedua terdakwa dipisah. Di mana terdakwa Mileh didakwa melanggar Pasal 55 UU No. 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 138 UU No.3/2020 atas perubahan UU No.4/2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sedangkan terdakwa Gomboh hanya didakwa Pasal 55 UU No. 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan, para terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan BBM yang disubsidi dan tidak ada izin dari dari pihak berwenang.

Baca juga :  Kinerja Meningkat, BPD Bali Makin Percaya Diri Pertahankan Prestasi Nasional

Disebutkan jaksa, Nengah Mileh membeli BBM jenis solar untuk bahan bakar alat berat (ekskavator) di sebuah kios di Banjar Tanggahan Gunung, Desa Sulahan, Susut Bangli, untuk usahanya. Di mana hal tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Terdakwa Mileh tidak menggunakan BBM jenis Dexlite, dengan alasan untuk menekan biaya operasional. “Solar yang dibeli untuk kegiatan usaha sebagai bahan bakar ekskavator,” sebut jaksa.

Baca juga :  ‘’Amati Lelungan’’ di Bangli Berlanjut Kamis

Sedangkan Wayan Gombloh, membeli solar untuk dijual kembali. Solar yang dibeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) ini dijual kepada terdakwa Nengah Mileh. Terdakwa Gombloh membeli solar seharga Rp 5.150 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp 7.500 per liter. Dalam seminggu dia membeli solar sebanyak tiga kali.

Jaksa menegaskan, seseorang tidak diperbolehkan membeli jenis BBM tertentu (Bersubsidi) di SPBU kemudian dijual kembali kepada kosumen industri dengan maksud memperoleh keuntungan. Jenis BBM tertentu (bersubsidi) diperuntukkan dan dipakai oleh konsumen pengguna. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, di mana hanya digunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak boleh dijual kembali.

Baca juga :  KPR BRI Virtual Expo Sukses Catatkan 4.000 Pengajuan

Sementara dari pengakuan sebelumnya, kedua terdakwa mengaku tidak tahu terkait segala aturan tersebut. Mileh mengaku membeli untuk ekskavator yang disewa untuk
dimanfaatkan mencari pekerjaan.
Sedangkan terdakwa Gombloh mengaku membeli solar untuk kebutuhan mengoperasikan traktor. Dalam seminggu dirinya bisa membeli solar sebanyak 3 kali. Sekali beli sebanyak Rp 100.000. Keduanya sebelumnya tidak ditahan karena sempat mengajukan penangguhan di Polda Bali. Namun ketika mulai diadili, kedua terdakwa harus menjalani penahanan sembari menunggu hasil putusan dari majelis hakim. (128)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini