Kasus Anak Dirantai, Pasangan Kekasih Divonis Ini

picsart 23 03 02 22 02 41 082
PENJARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan memutus lima bulan penjara bagi Dita Widyastuti (40), dan kekasihnya I Made Sulendra Surya Atmaja (34) empat bulan penjara.

Tabanan, DENPOST.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan memutus lima bulan penjara bagi Dita Widyastuti (40), dan kekasihnya I Made Sulendra Surya Atmaja (34) empat bulan penjara. Keduanya divonis terbukti bersalah atas kasus anak dirantai yang masih merupakan anak kandung Dita yang masih berusia 6 tahun dan 3 tahun, pada kejadian Oktober tahun 2022.

Hanya saja kedua terdakwa tidak menjalani hukuman kurungan penjara dengan berbagai alasan, terutama untuk ibu korban di mana kedua anaknya masih harus dalam pengawasan ibunya. Putusan Ketua Majelis Hakim diketuai Sayu Komang Wiratini dengan Hakim anggota Ni Nyoman Mei Melianawati, dan I Gusti Lanang Indra Panditha itu, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berlangsung, Kamis (2/3/2023).

Di mana, majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan kepada kedua terdakwa. Dita atau ibu kandung kedua korban masa percobaan 10 bulan dan Sulendra (pacar) masa percobaan 8 bulan. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan Dita bersalah dalam kasus tersebut. Di mana, sebagai ibu melakukan perantaian atau kekerasan terhadap anak dan menyalahi UU Perlindungan Anak.

Untuk Dita, dipidana hukuman penjara lima bulan. Hukuman itu, tidak perlu dijalani dan dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta subsidier tiga hari kurungan penjara. Sedangkan terdakwa I Made Sulendra Suryatmaja divonis kurungan penjara empat bulan dan denda sama dengan subsidier tiga hari kurungan dan dalam masa percobaan selama delapan bulan.

Baca juga :  Pandemi Covid-19, Perajin Patung di Sedang Alih Profesi

Atas keduanya, dalam masa percobaan itu maka ketika mengulangi perbuatannya akan langsung dikenakan kurungan pidana pokok. Atas hasil sidang tersebut, Kasipidum Kejari Tabanan Dewa Awatara, mengatakan tuntutan sudah didasari pada fakta-fakta persidangan, kondisi psikologi anak dan masukan dari Kementerian Sosial melalui Balai Mahatmiya. Di mana keterangan dari balai bahwa memang kedua anak tersebut tidak bisa dipisahkan dari ibunya.

“Kami pikir-pikir untuk melaporkan berjenjang masalah ini. Dan petunjuk selanjutnya sesuai dengan arahan pimpinan,” jelasnya.

Baca juga :  Satu Pasien Positif Dinyatakan Sembuh

Dewa Awatara mengaku selain berkoordinasi dengan balai Mahatmiya, juga dilakukan serangkaian tes psikologis terhadap si anak. Terutama anak sulung dari Dita, dan didapati si anak sulung mengalami gangguan Attention Deficit Hyperactivity (ADHD) dan memerlukan terapi lanjutan.

“Atas dasar itulah kami pertimbangkan
kelangsungan tumbuh kembang dari kedua anak itu. Bagaimana kedua anak itu ke depannya ketika dipisahkan dari ibunya,” ungkapnya.

Sedangkan peran pacar ibu korban, dasarnya hanya peran membantu memberikan rantai. Tidak sampai melakukan kekerasan langsung kepada kedua korban. Akan tetapi, pihaknya tetap menyerahkan kasus ini dengan keputusan dari Majelis Hakim.

Baca juga :  Pembatasan Penyeberangan Non Logistik Jam Malam Dicabut

Meski sudah ada vonis dari pengadilan namun keduanya masih harus menjalani wajib lapor (hukuman masa percobaan) selama 10 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Alasannya, dalam persidangan JPU Kejari Tabanan, Siti Roza Amelita mengaku pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU di persidangan.

Terdakwa Dita sendiri usai persidangan mengaku lega dengan putusan yang diterimanya. Bahkan ia mengaku atas kejadian ini dirinya banyak belajar untuk dapat merawat kedua anaknya lebih baik. Dita juga berencana akan balik ke kampung halaman di Kalimantan, usai merampungkan wajib lapor. Kepulangannya ke Kalimantan ini juga sekaligus untuk merawat sang ibu yang sudah usia. Termasuk Dita mengakui dalam penanganan selama ini dirinya banyak terbantu karena pemulihan kondisi sang anak sulung. (tim dp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini