Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Yehembang Kauh Ditahan

picsart 23 03 03 08 22 52 758
DITAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis (2/3/2023) sore menahan INP, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo.

Negara, DENPOST.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis (2/3/2023) sore menahan INP, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo.
Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor: print-18/N.1.16/Fd.1/03/2023 tanggal 2 Maret 2023.

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, saat dimintai konfirmasi membenarkan penahanan tersebut.
Tersangka INP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1)  atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga :  Kebun Raya Bali Ditutup Sementara

Jaksa penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka INP berdasarkan alasan objektif  sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subjektif sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Di mana jaksa penyidik pada Kejari Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap tersangka INP bahwa tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Dikatakan sebelumnya, jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terhadap pengelolaan dana LPD Yehembang Kauh bulan Oktober 2022.
TPK terhadap pengelolaan dana LPD Yehembang Kauh berawal pada bulan Mei 2021 di mana 4 warga melaporkan kepada pengawas internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh sehubungan dengan adanya nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungan dengan alasan tidak memiliki dana.

Baca juga :  Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Berdasarkan Rapat Desa Adat (Paruman) pada bulan Mei 2021 diputuskan untuk dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh LPLPD yang mana berdasarkan Surat perihal Potret Laporan Kinerja Keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh Nomor: 26/ LPLPD.J/VII/2021 tertanggal 06 Juli 2021 dan Rekapitulasi Audit LPD Desa Pekraman/ Adat Yehembang Kauh, ditemukan selisih.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik pada Kejari Jembrana diperoleh fakta hukum bahwa tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi.
“Jadi kami menahan tersangka dengan alasan agar bisa maksimal melakukan tindakan hukum selanjutnya,” pungkas Meyke. (120)

Baca juga :  Dewan Minta Pemkab Jembrana Bentuk Tim Jagawana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini