Negara, DENPOST.id
Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana menangkap seorang buruh, Komang A asal Tabanan karena mencuri puluhan sepeda motor.
Hingga Minggu (5/3/2023), polisi berhasil mengamankan 28 unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka.
Kini tersangka diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim dan Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu I Made Astawa Astiawan, mengatakan, tersangka telah melakukan pencurian di beberapa kabupaten di Bali.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan korban I Kade Wiadnyana dari Desa Berangbang, Kecamatan Negara, yang mengaku kehilangan sepeda motor di halaman Pura Balai Subak Baluk, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Selasa (28/2/2023).
Korban bersama sepupunya bekerja membangun pelinggih di tempat kejadian.
Saat itu kunci motor nyantol.
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Jembrana memberikan perintah kepada Kanit 1 Reskrim Ipda Ekky Nurwenda Putra bersama anggota yang terlibat dalam operasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan petunjuk yang diperoleh di TKP, diketahui bahwa pelaku mengarah ke Buleleng sehingga dilakukan penyelidikan.
Kemudian dilakukan koordinasi dengan Kapolsek Gerokgak, Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana, untuk dapat membantu mengamankan pelaku yang dalam pengejaran Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana.
Akhirnya, setelah dibuntuti tersangka berhasil diamankan saat mengendari motor curian di jalan umum tepatnya depan Kantor Kehutanan Desa Sumberkima. Pelaku berhasil ditangkap berikut barang buktinya yang selanjutnya diamankan ke Polsek Gerokgak untuk selanjutnya diserahkan ke Tim Opsnal Polres Jembrana guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Menurut Kapolres, dari hasil pengembangan pihaknya berhasil mengamankan motor curian hasil kejahatan tersangka di TKP lainnya.
Tersangka melakukan pencurian di sejumlah TKP di Jembrana dan Tabanan. Hasil kejahatan dijual dengan harga antara Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta.
Tersangka yang bekerja sebagai buruh ini melakukan aksinya sejak tahun 2022.
“Tersangka menyasar sepeda motor yang sedang parkir dengan kunci kontak nyantol dan membawa kunci duplikat milik pelaku yang dicoba secara acak pada sasaran sepeda motor yang terparkir,” terang Juliana.
Dia mengharapkan agar masyarakat waspada dan jangan meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci nyantol dan memarkir sepeda di tempat yang aman. “Jika perlu kunci ganda, ” pungkasnya. (120)