Kuras Tabungan Lewat ATM, Pengemudi Ojol Diringkus

ojol12
Dedi Andi Automo

Sanur, DenPost.id

Pengemudi ojek online (ojol), Dedi Andi Automo (27), harus berurusan dengan polisi. Pria yang kos di Jalan Tukad Batanghari X, Panjer, Denpasar Selatan (Densel), tersebut diringkus gara-gara karena menguras isi tabungan milik orang lain lewat ATM.

Kanit Reskrim Polsek Densel AKP I Made Putra Yudistira, Minggu (5/3/2023), mengungkapkan tertangkapnya tersangka Dedi Andi berdasarkan laporan Haridis. Korban mengaku kehilangan dompet sehingga isi tabungannya dikuras lewat ATM. “Korban awalnya pulang dari Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Selasa (31/2/2023) malam, dan sempat mampir di sejumlah tempat,” bebernya.

Baca juga :  Tetap Melasti, Peguyangan Hanya Libatkan 20 Orang

Setibanya di tempat kos di seputar Sidakarya, Densel, dompet milik Haridis ternyata hilang. Tak berselang lama, korban mendapat pemberitahuan dari akun bank di handphone-nya, bahwa terjadi transaksi beberapa kali dengan total Rp7,6 juta. “Korban menyadari jika ATM-nya ada yang menggunakan. Dia segera melapor ke polisi,” beber Yudistira.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp8,2 juta, sebab selain uang di ATM, dia juga kehilangan uang di dompet. “Laporan korban lantas ditindaklanjuti, hingga akhirnya polisi mengetahui tempat tinggal orang yang menarik uang milik korban lewat ATM. Dia diketahui tinggal di wilayah Sidakarya, Densel. Anggota kami kemudian menggerebek tersangka di tempat kosnya pada Jumat (3/3/2023),” ungkap Yudistira.

Baca juga :  13 Pasien di Denpasar Dinyatakan Sembuh, Kasus Positif Bertambah 16 Orang

Saat diinterogasi, tersangka Dedi Andi mengaku sempat mengamati korban saat transaksi di salah satu ATM di Jalan Teuku Umar, Denbar. Saat korban lengah, tersangka lalu mengambil dompet dari tas korban. Lantaran telah mengetahui nomor PIN kartu ATM korban, tersangka lantas melakukan penarikan tiga kali.

Selanjutnya tersangka membeli handphone dan kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sisa uang hasil kejahatannya hanya Rp500 ribu. “Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandas Yudistira. (yan)

Baca juga :  11 Peluru di Lahan Kosong Gegerkan Warga Subak Dalem, Peguyangan Kangin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini