Padangsambian, DENPOST.id
Maraknya Warga Negara Asing (WNA) yang mengendarai kendaraan bernomor polisi atau pelat palsu membuat gerah pihak kepolisian. Kapolda Bali memerintahkan anggotanya menggelar razia untuk menjaring para WNA yang berulah di jalan raya.
Selama dua pekan digelarnya razia kendaraan, ratusan tilang manual dikeluarkan polisi dalam menindak pelanggar. Dan, 20 di antaranya pelanggaran yang dilakukan WNA. “Untuk WNA menggunakan pelat nomor palsu atau yang berisi nama, belum ada terjaring di wilayah hukum Polresta Denpasar. Rata-rata pelanggaran yang ditindak WNA tak menggunakan helm dan melanggar marka jalan,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Senin (6/3/2023).
Menurut Bambang, razia semakin ditingkatkan setelah viral di media sosial terkait adanya pengendara roda dua khususnya WNA yang menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai aturan. “Melihat perkembangan lalu lintas di wilayah Kuta dan Kuta Selatan, kami melakukan penertiban terhadap beberapa kendaraan bermotor utamanya kendaraan yang menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan maupun kendaraan yang tidak sesuai standar,” bebernya.
Dilanjutkannya, selama 12 hari ke depan, Polresta Denpasar dan jajaran menerapkan tilang secara manual untuk pelanggaran yang tidak terlacak kamera ETLE, seperti penggunaan knalpot brong, pelat nomor tidak sesuai aturan dan kelengkapan kendaraan lainya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, Polresta Denpasar dan jajaran sudah mengeluarkan 280 tilang. Dengan rincian 20 orang WNA dan 260 tilang kepada WNI, baik warga lokal maupun yang sedang berlibur di Bali.
“Untuk pelanggaran yang dilakukan WNA lebih dominan pelanggaran tanpa helm 11 orang, tanpa TNKB 4 orang, melanggar rambu lalu lintas 2 orang dan tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong dan tanpa spion) 3 kendaraan,” bebernya.
Sedangkan untuk pelanggaran tilang yang dikenakan untuk WNI, dari data yang ada terdiri dari pelanggaran tanpa helm 124, tanpa TNKB 40, tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong) 74, tanpa SIM 8 dan melanggar rambu lalu lintas 14 orang.
Barang bukti yang berhasil diamankan unit tilang yaitu kendaraan roda dua 38, tanpa SIM 48 dan STNK 194. “Kami mengimbau kepada pengendara baik roda dua maupun roda empat agar tetap mematuhi peraturan berlalu lintas demi kepentingan pengendara itu sendiri,” tegasnya. (124)