
Bangli, DENPOST.id
Proses lencocokan dan penelitian (coklit) daftar calon pemilih jelang Pemilu 2024 di Kabupaten Bangli masih terus berlangsung hingga 24 Maret. Sementara itu, berbagai persoalan ditemukan Bawaslu Bangli saat pemantauan atau pengawasan proses coklit tersebut. Yang paling krusial adalah coklit bagi krama atau warga yang kesepekang (dikucilkan secara adat).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna, mengatakan, pemantauan terus dilakukan untuk memastikan proses pencoklitan agar sesuai dengan prosedur dengan mendatangi langsung pemilih rentan yang berpotensi kehilangan hak suaranya. “Dari pemantauan proses coklit, kita menemukan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan,” ungkapnya, Senin (6/3/2023).
Sejumlah permasalah itu di antaranya, ada warga sudah di-coklit namun belum ditempel stiker, warga yang sudah meninggal namun masuk daftar pemilih serta ada warga yang seharusnya pada 2024 sudah bisa memilih, tapi belum masuk daftar pemilih. Selain itu, ada pula warga yang sudah menikah keluar wilayah namun masih ada dalam KK sehingga masuk dalam daftar pemilih. “Petugas juga menemukan warga yang tidak memiliki KTP ataupun KK. Dan, masalah yang paling krusial adalah warga yang tersangkut kasus adat (kasepekang) sehingga Pantarlih maupun warga tidak berani untuk melakukan coklit,” terang Purna.
Tindak lanjut dari itu, Purna mengaku telah melakukan pengawalan ketat terkait hal tersebut agar bisa diselesaikan. “Terkait dengan warga yang tersangkut kasus adat, setelah kita lakukan koordinasi bersama Perbekel, Kelian Dusun, saat ini sudah diizinkan men-coklit. Hal itu kita lakukan untuk memastikan seluruh warga negara bisa menyalurkan haknya pada pemilu 2024,” paparnya.
Dikatakan pula, coklit saat ini beda dengan yang dulu dilakukan KPU. Dulu bersifat de fakto, sekarang bersifat de yure atau secara administrasi. Jika ada warga negara yang sudah meninggal namun belum ada akta kematian, pihaknya melakukan monitoring hanya ditandai saja. Dalam hal ini, Bawaslu mengaku sudah menyarankan petugas terkait terus sosialisasi kepada masyarakat agar mengurus akta kematian keluarganya ke Disdukcapil, sehingga nantinya bisa dicoret dari daftar pemilih.
Sementara terkait persoalan warga negara yang sudah berhak memilih tapi belum punya KTP, disarankan segera mengurus melalui kepala dusun. “Termasuk warga negara yang sudah pindah karena kawin namun masih ada dalam KK, kita juga sarankan agar diurus perpindahannya. Demikian juga orang yang sudah meninggal. Saran kita, jangan sampai saat ditetapkan DPT, ada dewa hyang yang terdaftar. Hal itu kita sampaikan berkali-kali kepada jajaran KPU dari tingkat bawah dan telah kita sosialisasikan kepada masyarakat agar diurus segera,” pungkasnya. (128)