
Semarapura, DENPOST.id
Polres Klungkung mulai mendalami adanya dugaan banyaknya motor bodong di wilayah Nusa Penida. Hal ini menyusul diamankannya delapan unit kendaraan roda dua (sepeda motor) yang menggunakan plat nopol palsu di Desa Lembongan, Minggu (5/3/2023).
Lima sepeda motor ditemukan dikendarai Warga Negara Asing (WNA) asal United Kingdom (UK) dan Prancis. Sedangkan tiga sepeda motor lagi dikendarai warga lokal setempat.
Petugas Sat Lantas Polres Klungkung, telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan tilang kepada delapan pengendara tersebut. Termasuk menelusuri surat-surat dari kendaraan sepeda motor yang menggunakan plat nopol palsu bertuliskan nama dan nomor HP tersebut. Apalagi dari lima WNA yang ditilang, hanya dua WNA yang diketahui memiliki SIM Internasional.
“Kami sudah menelusurinya, ternyata kendaraan yang digunakan WNA ini adalah kendaraan sewaan. Pemiliknya warga di sana. Dan kedelapan kendaraan itu juga ada STNK-nya,” ungkap Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasat Lantas, Iptu Bachtiar Arifin dan Kasi Humas, Iptu Agus Widiono, Senin (6/3/2023).
Kapolres Sadiarta memperkirakan motif pemilik kendaraan menggunakan plat nopol palsu agar lebih mudah mengingat sepeda motor yang disewakannya. Hal ini dilihat dari banyaknya nama yang dipakai dalam plat oleh pemilik kendaraan tersebut. Namun demikian, Kapolres mengatakan tetap melakukan edukasi terhadap pemilik kendaraan bermotor agar dalam menjalankan bisnisnya tetap mematuhi ketentuan yang ada.
“Untuk penindakan barang bukti telah diamankan di Polsek Nusa Penida menunggu proses hukum. Untuk pengendara yang kena tilang, kita jerat dengan UU tentang Lalin dan Angkutan Jalan pasal 280 jo 68 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 bulan kurungan atau denda Rp500 ribu,” katanya. (119)