
Gianyar, DENPOST.id
Satuan Reskrim Polres Gianyar berhasil melakukan pengungkapan terhadap sejumlah kasus tindak pidana pencurian bahan bangunan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rilis kasus di Mapolres Gianyar, Selasa (7/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko mengatakan pengungkapan kasus ini diawali dengan pengungkapan kasus pencurian material bahan bangunan yang terjadi di tempat pekerjaan proyek Villa Casa Singapadu di Jalan Raya Silakarang, Desa Singapadu, Sukawati Gianyar.
Singkat kata, barang-barang yang hilang antara lain 1 mesin stemper (pemadat tanah), 1 mesin katingwel (pemotong besi), 1 mesin penyedot air, 2 galon waterfroping, 1 mesin bor merk boss, 4 rangkaian besi cakar ayam, 50 batang besi ulir ukuran D16, 30 batang besi ukuran 8 polos, 25 lembar triplek ukuran 9mm, dan 2 sak semen merk Dinamit. Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satgas II Tindak selanjutnya mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, masing-masing Roby Muliana, Aldi Syaputra, dan Ramdan.
Selain berhasil mengungkap pelaku pencurian bahan bangunan proyek, polisi juga berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor.
Dikatakan pengungkapan kasus berlanjut, yakni kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Gianyar, dimulai dari kasus curanmor di kawasan Ubud dengan pelaku Ainur Rofiq (22) dan Abd Aziz (22). Kemudian di wilayah Blahbatuh dengan pelaku I Komang Arimbawa (41), serta Yules Umbu Sakala (23).
Kasat Reskrim Ario Seno Wimoko menambahkan pengungkapan kasus pencurian bahan bangunan, serta pencurian motor ini merupakan kerja keras dari jajaran Reskrim Polres Gianyar. (116)