Kuta, DENPOST.id
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim menegaskan akan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia. Pernyataan ini, disampaikan Silmy untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya WNA yang berulah di beberapa tempat, seperti di Bali dan Jawa Timur, baru-baru ini.
“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali, dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” tegas Silmy, di sela-sela kunjungan kerja di Dubai, Selasa (7/3/2023).
Pemerintah Indonesia, lanjut Silmy secara prinsip hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia. Prinsip kebijakan yang selektif (selective policy) ini, menjadi pegangan bagi petugas Imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.
Silmy mengungkapkan, beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas Imigrasi. Dirinya menyatakan Ditjen Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata warga negara asing (WNA).
“Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay dan ada yang selesai menjalani pidana, ” tuturnya. (113)