
Padangsambian, DenPost.id
Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Denpasar kembali menyisir kawasan pariwisata pascamaraknya warga negara asing (WNA) yang kendaraannya menggunakan plat nopol palsu. Kasat Lantas Polresta Denpasar Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani mengatakan razia kendaaraan terus ditingkatkan. Hal itu dilakukan rutin selama beberapa hari ke depan. “Selama pelanggaran masih marak di wilayah hukum Polresta Denpasar, kami akan tetap menggelar razia kendaraan,” tegasnya, Selasa (7/3/2023).
Razia yang diigelar pada siang hari itu, tambah Utariani, menindak 77 pelanggar aturan berlalu lintas. “Kami menggelar razia di simpang Jalan Buagan, simpang Umadui, simpang Orchid, simpang GBB Sanur, Tirtanadi, traffic light Kuta, simpang Siligita, simpang Sunset Road, sepanjang Jalan Diponegoro, Denpasar, dan di simpang traffic light Kantor Camat di Jalan Gunung Agung, Denbar,” beber mantan Wakpolres Badung ini.
Lebih lanjut Utariani mengungkapkan pelanggar yang ditindak di antaranya tanpa helm 46, tanpa TNKB 21, dua tanpa kelengkapan surat kendaraan, enam menggunakan knalpot brong, dan dua melanggar rambu lalu lintas. Sedangkan WNA yang berhasil ditindak ada empat, dengan jenis pelanggaran tanpa TNKB seorang dan kendaraan disita, dua tanpa helm dan satu orang tanpa surat kendaraan. “Banyak pemotor melepas plat nopol diduga agar bisa lolos tilang elektronik (ETLE). Mereka dapat dikenai pasal dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkap Utariani, seraya menambahkan bahwa pelanggar aturan lalu lintas dapat dikenai Pasal 280 jo Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Petugas bisa saja menyita motor sampai ada putusan dari pengadilan. (yan)