
Denpasar, DenPost
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto memberikan piagam penghargaan kepada Gubernur Bali Wayan Koster pada Selasa (7/3/2023) di Jakarta. Hal itu karena Gubernur Koster dinilai bekerja mendukung penyelesaian konflik pertanahan melalui pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Bali.
Siaran pers yang diperoleh DenPost di Denpasar menyebut bahwa penghargaan yang diraih Gubernur Koster ini diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2023 dengan tema ‘’Peningkatan Investasi Melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan’’.
Penanganan Konflik Pertanahan melalui pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Bali yang tuntas dilaksanakan oleh Gubernur Koster, di antaranya: 1). Konflik agraria sejak tahun 1960 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, seluas 612 hektar. Masyarakat setempat mendapat 458 hektar lengkap dengan sertifikatnya dan Pemprov Bali mendapat 154 hektar. Penyerahan sertifikat dilaksanakan pada 18 Mei 2021 dan 22 September 2021. 2) Menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1920 di Kelurahan Tanjung Benoa, Badung, seluas 2,5 hektar, yang terdiri atas 90 sertifikat, dan penyerahan sertifikat dilaksanakan pada 30 Mei 2022. 3) Menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1970 di Kali Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung, seluas 1,3 hektar yang terdiri atas 69 sertifikat, dan penyerahan sertifikat dilaksanakan pada 19 Juni 2022. 4) Menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1956 di Desa Adat Buleleng, Kabupaten Buleleng, seluas 2,8 hektar yang peruntukannya bagi 72 KK, dan penyerahan sertifikat tanahnya dilaksanakan pada 3 Agustus 2022. 5) Menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1970 di Kelurahan Semarapura Klod-Kangin, Klungkung, seluas 1,1 hektar yang terdiri atas 64 sertifikat, dan penyerahan sertifikatnya dilaksanakan pada 25 September 2022. (dwa)