Kejati Bersurat Panggil Ulang Rektor Unud 

jaksa123
Eka Sabana

Denpasar, DenPost.id

Penyidik Kejati Bali akan mengirim surat panggilan ulang untuk Rektor Unud Prof.I Nyoman Gde Antara guna memperdalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 dan 2022/2023. Hal tersebut dikatakan Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Rabu (8/3/2023).

“Ya akan kami jadwalkan untuk pemanggilan ulang. Mengenai waktunya, saya akan mengecek dulu ke penyidik. Nanti saya sampaikan,” tegas Eka Sabana.

Dia mengungkapkan penyidik juga telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian keluar negeri terhadap tersangka tersangka yakni NPS, IKB, dan IMY. “Keputusan ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan (28 Februari 2023). Pencegahan tersebut karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri,” beber Eka Sabana.

Dia menambahkan penyidik Kejati Bali terus melakukan penyidikan, selain menuntaskan penanganan perkara ketiga tersangka, termasuk mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan dalam kasus ini. “Penyidik juga masih menyita barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi tersebut,” tegasnya.

Baca juga :  Diduga Hendak Mencuri, Pria Sepuh Diamankan Warga

Sebelumnya DenPost.id memberitakan penyidik Kejati Bali kembali memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi dana SPI di Unud ini. Keduanya adalah mahasiswa Unud. “Dua saksi yang dipanggil penyidik telah diperiksa,” beber Eka Sabana.

Ditanya mengenai bantahan Rektor Unud Prof.I Nyoman Gde Antara yang disebut mangkir saat diperiksa, Eka Sabana menyebut bahwa saat pemanggilan, penyidik tidak menerima surat ketidakhadiran Rektor Unud. “Tentang info saksi mengatakan bahwa sudah berkirim surat ke kejati memang  penyidik telah menerima surat tersebut. Namun pada hari pemanggilan sampai jam kerja selesai, penyidik belum menerima surat yang dimaksud,” tegasnya.

Baca juga :  Ibu dan Anak Terseret Arus Sungai Buleleng

Sedangkan kuasa hukum Prof.Nyoman Gde Antara, Agus Sudjoko, mengatakan bahwa kliennya tak bisa hadir dalam pemeriksaan lantaran menghadiri rapat senat. Sebelum pemeriksaan, pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan ke Jaksa Pidana Khusus Kejati Bali. Surat itu diterima jaksa yang bertugas di lobi kejati, lengkap dengan tanda terimanya.“Jadi tidak benar kalau Prof.Antara dikatakan tidak hadir tanpa keterangan jelas. Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan ke Pidsus,” tegas Agus Sudjoko

Baca juga :  Cari Korban, Kabaharkam Mabes Polri akan Terjunkan Penyelam

Pun Humas Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, menjelaskan ketidakhadiran Prof.Antara dalam pemeriksaan karena sedang mengikuti Rapat Senat Fakultas Teknik Unud. “Rapat Senat ini sudah dijadwalkan lebih dulu,” terangnya, melalui pesan WhatsApp (WA) yang dikirim Selasa siang (7/3/2023). (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini