Tak Kantongi Izin Pemanfaatan ABT, Usaha Air Minum Kemasan Ditutup

picsart 23 03 08 20 30 37 514
TUTUP SEMENTARA - Komisi I DPRD Gianyar, bersama Satpol PP menutup sementara usaha air minum kemasan pemanfaatan ABT di Pering Blahbatuh, Gianyar, Rabu (8/3/2023).

Gianyar, DENPOST.id

Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi Komisi I DPRD Kabupaten Gianyar, Satpol PP Kabupaten Gianyar telah menutup sementara usaha Pariwisata PT. Air Gangga Dewata Alami (Ecoqua) di Pering, Blahbatuh, Gianyar.

Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Rabu (8/3/2023), mengatakan usaha yang memproduksi air kemasan ini, terbukti menggunakan air minum bawah tanah (ABT) tanpa mengantongi izin pemanfaatan ABT.

Watha mengatakan tim Satpol PP mendampingi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gianyar, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Gianyar, Nyoman Amerthayasa melakukan monitoring ke PT. Air Gangga Dewata Alami. Monev ini guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai debit air bawah tanah ( ABT) di rumah tangga mengecil.

Hasil temuan Satpol PP Gianyar dan Komisi I, perusahaan tersebut menyedot ABT dengan pipa 2,5 dim tanpa izin selama 2 tahun. Selanjutnya Satpol PP telah melakukan intograsi Direktur Perusahaan, I Made Arjaya.

Baca juga :  Tandatangani MoU, Bupati Jembrana Fokus Kembangkan Potensi Tibukleneng

Perusahaan PT. Air Gangga Dewata Alami memang tidak memiliki izin penggunaan ABT dalam memproduksi air kemasan dengan merek Eco Aqua. Watha menjalaskan tim Satpol PP Gianyar telah melakukan pemeriksaan perizinan kepada pihak manajemen dan pimpinan perusahaan tidak mampu menunjukkan izin operasional yang diperlukan terutama izin pemanfaatan ABT.

“Untuk itu, usaha dan produksi PT. Air Gangga Dewata Alami dihentikan sementara,” tegas Watha. (116)

Baca juga :  Didampingi APIP, Dana Hibah Pariwisata Jembrana Diklaim Bebas Masalah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini