Polisi Kian Gencar Sisir Pengendara, Belasan WNA Ditindak

kamis bule
TINDAK WNA - Aparat Polantas menindak sejumlah WNA dalam razia kendaraan di jalur objek wisata di Bali.

Denpasar, DenPost.id

Ditlantas Polda Bali beserta jajaran kian gencar menyisir warga negara asing (WNA) yang mengendarai kendaraan. Dalam sehari saja, aparat polantas yang menggelar razia di jalur objek wisata menindak belasan WNA.

Selain di Kuta, tingginya pelanggaran aturan lalu lintas (lalin) yang dilakukan WNA juga terjadi di wilayah hukum Polres Gianyar. Kasatlantas Polres Gianyar AKP Muhamad Bhayangkara, Rabu (8/3/2023), mengungkapkan puluhan pengendara, baik WNA maupun warga local, ditindak tegas. “Kami menggelar razia kendaraan di wilayah Pengosekan, Ubud, dan di catuspata Ubud, Gianyar.  Hasilnya dua puluh tujuh pengendara motor yang melanggar, kami berikan tindakan tilang. Pelanggaran meliputi tidak pakai helm, tanpa surat-surat kendaraan dan sebagainya,” ungkapnya.

Baca juga :  Lagi, Empat Warga Klungkung Mengarah Positif 

Dari ke-27 pemotor tersebut, 15 di antaranya merupakan WNA. Mereka rata-rata tidak pakai helm. Selebihnya 12 warga lokal dengan pelanggaran yang sama. “Barang bukti yang disita dari razia tersebut yakni tujuh unit sepeda motor, empat SIM dan enam belas STNK,” beber mantan Kanit SIM Satlantas Polresta Denpasar ini.

Bhayangkara menegaskan razia penindakan ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan lalin yang berlaku. Sejatinya polisi tidak sampai tebang pilih dalam hal melakukan penindakan.  “Siapa pun yang melakukan pelanggaran, baik WNA maupun dan warga lokal akan kami tindak tegas. Dengan gencarnya penindakan ini diharapkan ada kesadaran masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan selalu tertib berlalu-lintas,” tegasnya.

Di tempat lain, Satlantas Polresta Denpasar juga menggelar razia serupa di Pos Polisi Siligita di Jalan By-pass Ngurah Rai, Nusa Dua, Kuta Selatan. Polantas menindak sembilan pelanggar yang didominasi pengendara tanpa helm dan tanpa plat nopol. “Enam warga lokal dan tiga WNA,” kata Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi

Baca juga :  Sekolah Tetap Daring, Kadisdikpora Sebut Guru Senior Mampu Ikuti

Salah satu pelanggar yakni warga asal Rusia berinisial AG yang mengendarai motor modifikasi warna hitam. Saat dihentikan dan diinterogasi polisi, WNA itu mengaku datang dari wilayah Ubud, Gianyar, hendak berwisata ke Nusa Dua. Dia tidak mengenakan helm dengan alasan lupa. “Pelanggaran yang kami tindak didominasi pengendara yang tidak mengenakan helm dan tanpa plat nopol. Petugas langsung memberikan surat tilang di tempat,” tambah Sukadi.

Baca juga :  Longsor di Nongan, Satu Tewas

Sedangkan terhadap AG, dikenai Pasal 291 Ayat 1 UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,  di mana setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional, bakal dihukum kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. “Yang bersangkutan langsung membayar denda tilang lewat aplikasi online Briva BRI sesuai dengan denda yang tertera dalam pasal pelanggaran,” tegas Sukadi.

Khusus pelanggar berinisial A, yang asal Rusia, juga disodori surat tilang karena saat melintasi dari Kampial ke simpang Siligita, Nusa Dua, dia tidak mengenakan helm dan tanpa nopol kendaraan. Dia beralasan hanya memiliki satu helm, namun dipakai temannya. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini