Puluhan Pemotor Ditindak Polisi, 13 di Antaranya WN Rusia

tilang1
TINDAK PEMOTOR- Polisi kembali menindak puluhan pengendara kendaraan bermotor, termasuk WNA, yang melanggar aturan lalin. (DenPost.id/ist)

Padangsambian, DenPost.id

Razia kendaraan yang gencar digelar polisi agaknya tidak membuat jera para pengendara kendaraan, terutama warga negara asing (WNA). Buktinya, aparat kembali menindak puluhan pengendara yang melanggar aturan lalin. Dari puluhan itu, 13 di antaranya warga Rusia.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (9/3/2023), mengungkapkan aparat Satlantas Polresta Denpasar beserta jajaran menggelar razia kendaraan secara serentak di sejumlah jalan raya. “Puluhan pelanggar terjaring dalam razia ini. Razia bertujuan menindak pelanggar aturan lalin, khususnya pengendara yang tanpa mengenakan helm dan tanpa plat nopol kendaraan (TNKB),” tegasnya.

Baca juga :  Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penebasan di Songan

Menurut Sukadi, polantas mengeluarkan 88 surat tilang dalam razia pada Kamis kemarin. Dengan tempat digelarnya razia, yaitu di simpang Buagan, simpang Umadui, TL Tohpati, simpang GBB Sanur, pos polisi Hard Rock di Pantai Kuta, simpang Siligita, simpang Sunset Road dan simpang kantor camat di Jalan Gunung Agung, Denbar.

“Yang ditindak adalah pelanggar tanpa helm sebanyak 56, tanpa surat kendaraan 10, tanpa TNKB 14, menggunakan knalpot brong enam, dan berkendara boncengan lebih dari satu tercatat dua pelanggar,” kata Sukadi.

Baca juga :  Tanah Pekarangan Desa Kisruh, Warga Mengadu ke Bupati Gianyar

Menurutnya, barang bukti yang disita berupa 17 sepeda motor,  25 SIM dan 46 STNK. Sedangkan untuk WNA, tambah Sukadi, terjaring sebanyak 16 orang dengan pelanggaran tanpa helm 14 orang dan berboncengan lebih dari satu orang terjaring dua pelanggar. WNA yang melanggar berasal dari berbagai nagara. 13 orang asal Rusia, dua asal Amerika dan dari seorang asal Thailand. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini