
Abiansemal, DENPOST.id
Seorang ibu rumah tangga (IRT), Norma Ningsih (23) menangis sesenggukan di Mapolsek Abiansemal, Badung, Jumat (10/3/2023). Wanita kelahiran Sumenep, Jawa Timur itu mengaku dianiaya oleh suaminya.
Ningsih menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam kondisi hamil 7 bulan. Pemilik warung klontong itu dipukul dan ditendang oleh suaminya, Danendra Saputra alias Akbar. “Tersangka marah dan menganiaya istrinya (korban) karena tertangkap basah selingkuh,” kata Kapolres Badung, AKBP Leo Dedi Defretes, didampingi Kapolsek Abiansemal, Kompol I Gusti Made Sudarma.
Menurut Leo, awalnya pada Jumat dini hari anggota jaga Polres Badung menerima laporan dari korban yang mengaku dianiaya oleh suaminya. “Korban mencari nomor Polres Badung melalui google yakni Program Mesadu. Berdasarkan laporan itu, anggota kami bergerak ke lokasi kejadian di Warung Dinda Jalan Raya Latu Sari, Abiansemal. Dan, benar saja anggota kami melihat tersangka sedang menganiaya istrinya,” katanya.
Tersangka lantas diamankan di Mapolsek Abiansemal. Tersangka saat diinterogasi mengaku telah meninju punggung istrinya berkali-kali. Selain itu dia juga memukul leher dan menendang perut korban yang hamil 7 bulan. “Mereka sudah menikah tiga tahun. Dan, sejak awal menikah korban sering dianiaya,” beber Leo.
Sementara itu, Norma yang ditemui di Polsek Abiansemal mengatakan, sebelum dianiaya dia hendak menutup warungnya. Tiba-tiba suaminya datang dalam keadaan mabuk. Tak berselang lama, suaminya pergi tak pamitan. “Saya tidak kuat bergadang setiap hari menjaga warung karena kondisi hamil. Suami saya sering mabuk dan suka memukul saya,” ungkapnya sambil menangis.
Usai menutup warung, Norma melihat suaminya membonceng selingkuhannya. Tak terima dia mencegat suaminya dan wanita yang diboncengnya. “Saya tanya mereka berdua, apakah sudah pernah tidur bersama. Mereka tidak mengakui. Malah saya dianiaya. Andai saja mereka jujur (berselingkuh) saya tidak akan melapor polisi. Saya memilih cerai,” aku Norma dengan berurai air mata.
Norma juga meminta agar suaminya tidak dilepas dan ditahan. Dia takut akan dianiaya lagi jika dia keluar. “Selama ini, dari hasil di warung saya memberikan dia uang untuk mabuk-mabukan. Saya khawatir dengan kandungan ini. Saya harapkan polisi tidak akan melepaskan dia,” ujarnya, dengan wajah ketakutan.
Tersangka saat ini masih menjelani pemeriksaan di Mapolsek Abiansemal. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 Ayat (4) UU No.23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (124)