
Mangupura, DENPOST.id
Polda Bali dan Polres Badung bertemu dengan seluruh para bendesa adat dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Mengwi dalam acara Jumat Curhat di Wantilan Pura Taman Ayun, Mengwi, Jumat (10/3/2023). Selain menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang terjadi, penanganan dugaan kasus korupsi LPD Gulingan diminta diselesaikan dengan cepat oleh polisi.
Seperti disampaikan Bendesa Adat Desa Gulingan, Ida Bagus Gangga terkait dugaan kasus korupsi LPD Gulingan yang dilaporkan pada tahun 2020 itu, Unit Tipikor Polres Badung telah menetapkan dua orang tersangka. Namun hingga kini pengembalian dana ke nasabah belum bisa dilakukan secara penuh. “Dari audit internal yang dilakukan pihak desa adat, ditemukan penyelewengan hingga Rp 45 miliar. Selama ini, ada sejumlah nasabah yang bersedia membayar angsuran kredit, hingga tunggakan yang belum bisa dibayarkan oleh LPD ke nasabah masih sekitar Rp 30 miliar,” ungkapnya, di tengah acara Jumat Curhat yang juga dihadiri oleh tokoh Puri Mengwi, Anak Agung Gde Agung.
Karena masih ada nasabah LPD yang tidak mau membayar angsuran, Ida Bagus Gangga meminta bantuan ke polisi. Dia berharap bisa memediasi masyarakat agar membayar uang pinjaman yang masih nunggak hingga Rp 30 miliar. “Kami mohon ke aparat kepolisian bantuannya demi bisa cepat memulihkan LPD dan mengembalikan uang simpanan warga,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan dari Bendesa Adat Gulingan, Kapolres Badung, AKBP Leo Dedi Defretes, mengatakan, pemberkasan telah dirampungkan dan dikirim ke kejaksaan. Untuk proses lanjutan, perlu adanya koordinasi dengan semua pihak. “Semua aset dari kedua tersangka telah ditelusuri, nanti bisa digunakan untuk menutup kerugian LPD,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Badung telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi LPD Gulingan, Mengwi. Tersangka Ketut Rai Darta, mantan Ketua LPD Gulingan beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung.
“Berkasnya telah rampung. Tersangka telah kami limpahkan ke kejaksaan minggu lalu. Termasuk puluhan barang bukti, mulai dari dokumen, bukti transfer uang dan berkas lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa.
Menurut Ika, tersangka Ketut Rai Darta asal Banjar Munggu, Gulingan, Mengwi itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Gulingan dengan kerugian lebih dari Rp 30 miliar. “Sebelum kasus ini dilimpahkan, kami menggeledah rumah Ketut Rai Darta dan mantan Bendesa Adat almarhum I Nyoman Dhanu asal Banjar Angkeb Canging, Gulingan, Mengwi,” katanya. (124)