Bangli, DENPOST.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi persampahan yang diterapkan saat ini dinilai tidak lagi sepadan dengan perkembangan di masyarakat. Sebab tarifnya terlampau murah dibandingkan kondisi perekonomian sekarang. Hal ini juga berpengaruh pada pendapatan dari tarif retribusi persampahan di Bangli. Karenanya, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli akan merencanakan melakukan peninjauan pola tarif baru sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala DLH Kabupaten Bangli, Putu Ganda Wijaya, mengatakan, sebelum melakukan pembaharuan tarif, pihaknya akan melakukan kajian dengan melibatkan pihak terkait. Di mana pengenaan retribusi persampahan selama ini berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan. Perda ini mengatur terkait objek dan subjek retribusi serta struktur dan besaranya tarif retribusi. Besaran tarif yang dikenakan bedasarkan atas jenis dan sifat usaha kegiatan objek retribusi. Misalnya untuk penginapan /losmen/home stay/ hotel dan restoran dikenakan retribusi Rp 20 ribu per bulan. Sedangkan untuk instansi pemerintah/swasta Rp 25 ribu per bulan, untuk rumah tangga/KK hanya Rp 2 ribu per bulan. “Padahal, selama ini untuk persampahan domainnya lebih banyak di masyarakat. Karena Perda ini sudah tidak sesuai lagi, makanya target retribusi persampahan tahun ini masih redah,” katanya, Jumat (10/3/2023).
Besaran target retribusi persampahan tahun ini hanya mencapai Rp 145 juta lebih per tahun. Hasil ini dikatakan tak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk armada pengangkut sampah yang mencapai Rp 25 juta per bulan. “Pendapatan dengan biaya angkutnya memang tidak sebanding. Makanya kami rencanakan ada perubahan pada tarif,” tandasnya. (128)