Singaraja, DENPOST.id
Berawal dari adanya kecurigaan warga Madenan, Gede Monol (47), penebangan kayu sonokeling pun terungkap. Di mana, warga ini melihat ada yang memasuki wilayah Desa Madenan pada, Minggu (19/2/2023) pukul 01.30 Wita, yang langsung menuju kawasan hutan yang ada di dekat pura dalem dan diketahui ada truk yang akan mengambil dan mengangkut kayu.
Setelah dicek, ternyata di sekitar kawasan hutan dekat pura dalem ditemukan 19 kayu gelondongan jenis Sonokeling yang sudah terpotong-potong dengan berbagai macam ukuran panjang antara 1 sampai 2 meter.
Melihat kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Tejakula untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut. Respon cepat pun dilakukan Polsek Tejakula melalui Kapolsek Tejakula, AKP Gede Sudiana, S.Sos, bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas langsung menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap supir truk untuk dimintai keterangan.
Hasil keterangan dari supir truk dijelaskan pengangkutan kayu sonokeling yang dilakukan itu, atas permintaan dari Kadek Suwita (39) yang beralamat di Banjar Dinas Keloda, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, untuk dibawa ke rumahnya.
“Berdasarkan keterangan tersebut, kemudian Kapolsek Tejakula langsung melakukan langkah-langkah penyidikan dengan melakukan meminta keterangan dari beberapa saksi pelapor, saksi ahli dan saksi fakta lainnya dan didukung dengan adanya barang bukti kemudian melakukan upaya paksa terhadap Kadek Suwita,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, SH.
Diketahui dari Kadek Suwita, bahwa benar telah menebang kayu Sonokeling di Kawasan Hutan Produksi Terbatas RTK 20 Penulisan Kintamani Resort Pengelolahan Hutan Tejakula UPTD KPH Bali Utara, di Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula.
Perbuatan penebangan kayu Sonokeling itu, dilakukan Kadek Suwita bersama dengan I Wayan Astawan (36) yang beralamat di Banjar Dinas Kutuh, Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani Bangli, dan Nengah Kertiasa (26) yang beralamat di Banjar Dinas Kajanan, Desa Madenan, Tejakula.
Penebangan kayu Sonokeling tersebut dilakukan secara bersama-sama selama 5 hari sejak 14 sampai dengan 19 Februari 2023, dengan menggunakan alat gergaji dengan tujuan tidak terdengar saat melakukan pemotongan kayu dan sebanyak 4 pohon yang ditebang dan dijadikan 19 potongan. Akibat perbuatan ketiga terduga pelaku, negara pun dirugikan untuk dana reboisasi. Ketiga orang tersebut kemudian sejak, Kamis (9/3/2023), telah diamankan di Polsek Tejakula untuk paling lama 20 hari ke depan dan disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) huruf b UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dan ditambah pasal 37 angka 12 paragraf 4 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Ketiga orang ini, dihukum dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda Rp 500 juta dan paling banyak Rp2.500.000.000,00. (118)