Hindari Konflik, Dewan Badung Usulkan TPS Berbasis Banjar

picsart 23 03 10 20 09 25 723
SOSIALISASI - Wakil Ketua DPRD Badung, I Wayan Suyasa bersama Anggota DPRD Badung Dapil Kuta, I Gusti Anom Gumanti, saat menghadiri sosialisasi dan evaluasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Badung tahun 2024, yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Jumat (10/3/2023).

Mangupura, DENPOST.id

Sosialisasi dan evaluasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Badung tahun 2024, yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Jumat (10/3/2023), akhirnya mengumumkan jumlah alokasi kursi di DPRD Badung sebanyak 45 kursi.

Hal ini sesuai dengan telah diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu tahun 2024. Dalam sosialisasi tersebut, Anggota DPRD Badung yang dihadiri Wakil Ketua I DPRD, Wayan Suyasa dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung memberikan sejumlah usulan dalam rancangan pelaksanaan Pemilu, salah satunya mengenai pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiap banjar.

Wayan Suyasa yang juga Ketua DPD Partai Golkar Badung ini mengungkapkan sebelum pihaknya memberikan masukan terkait TPS, ia mengapresiasi meningkatnya jumlah kursi di DPRD Kabupaten Badung sesuai yang telah diusulkan para partai politik di Kabupaten Badung. Namun, untuk pemetaan jumlah kursi di DPRD Provinsi Bali untuk Dapil Badung yang jumlah kursinya tidak berubah, yakni 6 kursi padahal jumlah penduduk Badung bertambah yang kini jumlahnya mencapai 517.969 orang dibandingkan dengan Kabupaten Buleleng yang mendapatkan 12 kursi padahal jumlah penduduknya hanya 827.642 orang.

“Kalau bicara kursi, itu sudah ada aturannya, yaitu PKPU dan kita mendukung semua aturan itu. Yang jelas wakil rakyat di Kabupaten Badung terlepas itu apapun partainya jika semakin banyak wakilnya akan semakin banyak mewakili aspirasi masyarakat di Badung. Untuk kursi provinsi awalnya 7 kursi di Kabupaten Badung secara hitung-hitungan ilmiah. Namun, kenapa kok sekarang hilang kembali menjadi enam kursi. Inilah menurut saya ada hitung-hitungan politiknya. Buleleng jumlah penduduk hanya 800 ribuan dapat 12 kursi, tapi kita di Badung jumlah penduduk 500 ribu lebih hanya mendapat 6 kursi. Apanya yang salah ini?, ini harus saya sampaikan karena hak kami mewakili masyarakat Badung, meski ini sudah diputuskan di pusat. Tapi tetap kami akan sampaikan usulan kami ini,” ujarnya.

Baca juga :  Sering Ramai, Bendesa Adat Bualu Soroti Ini

Lebih lanjut dikatakan dia, yang juga perlu dikritisi dalam rancangan pemilu ini adalah pembagian TPS di setiap wilayah. ”Kita dicoklit untuk pendataan pemilih dengan harapan semua masyarakat yang mempunyai hak pilih melakukan haknya, tapi ada kebijakan TPS di Badung yang sebelumnya sudah ada 1.626 TPS, kini malah berkurang menjadi 1.481 karena ada penggabungan TPS. Hal ini akan menimbulkan masalah baru, karena di Bali sudah sangat nyaman dengan sistem banjar satu TPS atau satu banjar dua TPS. TPS yang digabung dua hingga tiga banjar ini akan membuat masyarakat enggan pergi ke TPS, karena dianggap terlalu jauh dan ini mengkhawatirkan akan tingginya masyarakat tidak memberikan hak suaranya. Dia dicoklit tapi dia tidak bisa memilih karena TPS-nya terlalu jauh akibat digabung,” paparnya.

Baca juga :  Remaja Tinggalkan Rumah Ditemukan di Denpasar

Hal senada juga dikatakan Anggota DPRD Badung Dapil Kuta, I Gusti Anom Gumanti. Menurut Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung ini, terkait jumlah kursi di Badung untuk DPRD Provinsi Bali di dapil Badung hanya 6 kursi sangatlah tidak adil, karena melihat di Buleleng mendapatkan 12 kursi dengan jumlah penduduk hanya 800 ribu lebih.

“Silahkan hal ini disuaran oleh KPU Badung dan mudah-mudahan dalam waktu yang singkat ini bisa merubah jumlah kursi di Dapil Badung. Begitu juga terkait penggabungan TPS, saya juga sependapat dengan bapak Wayan Suyasa. Sistem bebanjaran ini sudah sangat fundamental sekali di Bali. Jadi, saya sarankan untuk pemetaan mapun penempatan TPS ini untuk di Bali harusnya memiliki kekhususan. Jangankan orang yang sakit disuruh memilih ke banjar lain, orang yang sehat saja belum tentu juga mau memilih ke banjar lain. Karena kita ketahui pemilih di Bali memiliki fanatisme dengan sistem bebanjaran ini. Kami mohon ini bisa dipertimbangkan penggabungan TPS ini,” ungkapnya.

Baca juga :  Pencarian Penyelam Gede Surya Akan Dihentikan

Menanggapi aspirasi Dewan Badung tersebut, Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta mengatakan aspirasi ini akan dibawa ke pusat dan akan diusulkan di KPU Bali hingga KPU RI. “Saat ini masih dalam tahap pencoklitan dan berikutnya adalah pemutakhiran data pemilih per 15 April 2023, nanti baru diumumkan menjadi daftar pemilih sementara, berarti masih ada ruang untuk melakukan pemetaan terhadap penempatan pemilih sebelum nanti diterapkan pada Juni sebagai daftar pemilih tetap. Hal-hal masukan seperti inilah yang kami harapkan kepada semua elemen masyarakat dan tokoh partai politik dalam mencermati kepentingan dalam mengakomodir kepentingan konstituennya supaya bisa hadir ke TPS secara maksimal,” ujar pria yang akrab disapa Kayun ini. (115)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini