Polres Jembrana Ungkap 15 Kasus dan Tangkap Buronan Penipuan Emas

picsart 23 03 12 17 14 15 087
AMANKAN TERSANGKA - Polres Jembrana, yang mengamankan empat tersangka dari sejumlah kasus yang diungkap dan tersangka buronan penipuan emas.

Negara, DENPOST.id

Jajaran Polres Jembrana selama Operasi Sikat Agung 2023, berhasil mengungkap 15 kasus. Di antaranya dua kasus yang menjadi target operasi (TO) dan 13 kasus non target operasi (non TO).

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap buronan pelaku penipuan emas.

Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, dan Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu I Made Astawa Astiawan, Minggu (12/3/2023), mengatakan kasus TO yang berhasil diamankan, yakni pencurian emas dengan tersangka ZK yang berhasil ditangkap di rumahnya di Pengambengan.

TO pelaku pencurian HP dengan tersangka IKA ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara. Kasus non TO, yakni kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap sebanyak 7 kasus. Kasus ini dengan tersangka IKA, dan IWR.
Kasus non TO kasus pencurian perhiasan sebanyak 4 kasus. Kasus ini dengan tersangka NPDS, H, dan IPWAP. Sedangkan
kasus non TO kasus pencurian handphone sebanyak 2 kasus. Kasus ini dengan tersangka NP (di bawah umur) dan HS.

Baca juga :  375 Orang Kader Satgas Baru Ikut Sosialisasikan 3M

Sementara polisi juga berhasil mengungkap DPO yang melakukan penipuan emas, dengan tersangka Andri Yanto.

Dalam Operasi Sikat Agung 2023, kasus yang paling menonjol adalah pencurian sepeda motor dengan 28 unit kendaraan. Kapolres Jembrana juga menyerahkan barang bukti kasus pencurian sepeda motor kepada jajaran Polres Klungkung, Tabanan, dan Polsek Mendoyo. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini