
KEPEMIMPINAN Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur (Wagub) Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dalam menjalankan program Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih sesuai visi ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru memang layak diacungi jempol. Hal itu karena Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng, ini sukses menyelenggarakan upacara pemelaspas Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih pada rahina Purnama Kasanga, Senin (6/3/2023). Hal itu sebagai penanda usainya proses pembangunan fasilitas Kawasan Suci Besakih, dan siap untuk dimanfaatkan masyarakat Bali atau umat Hindu yang tangkil ngaturang bhakti di Pura terbesar di Indonesia, bahkan di dunia ini.
Tatanan baru memasuki kawasan suci Pura Agung, salah satu fasilitas yang diwujudkan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini adalah gedung parkir area Manik Mas (Kreta Graha Kulon). Pemprov Bali membangun gedung parkir ini dengan ruang memadai dan berkualitas yang terdiri atas empat lantai berupa lantai dasar (paling atas), B1 (lantai bawah 1), B2 (lantai bawah 2), dan B3 (lantai paling bawah. Areal parkir khusus ini mampu menampung 1.541 kendaraan roda empat (mobil), sedangkan di lantai dasar (94 unit), lantai B1 (376 unit), lantai B2 (449 unit), lantai paling bawah B3 (507 unit).
Pengisian parkir dilakukan secara berurutan mulai dari lantai paling bawah B3, lantai B2, lantai B1, dan lantai dasar. Perpindahan mobil lantai dilakukan setelah lantai di bawahnya penuh. Semua lantai dilengkapi sistem pemantauan digital dengan indikator lampu pada setiap slot. Warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna merah menunjukkan slot sudah terisi. Setiap lantai parkir terdiri atas beberapa blok yang dilengkapi kode blok pada pilar. Juga tersedia fasilitas tiket parkir elektronik untuk masuk dan keluar gedung parker. Tersedia toilet di setiap lantai, termasuk toilet khusus untuk difabel, yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan, serta gratis. Tersedia tangga dan elevator sebagai penghubung setiap lantai; ada petugas parkir yang mengatur masuk-keluar kendaraan; dan atap gedung parkir memakai panel listrik tenaga surya (PLTS) dengan kapasitas 400 Kwh.
“Kendaraan roda empat hanya boleh parkir di gedung parkIr area Manik Mas (Kreta Graha Kulon). Dilarang keras parkir di jalan dan di tempat lain yang bukan tempat parkir,” tegas
Gubernur Koster, dalam pidatonya yang diapresiasi seluruh stakeholder yang hadir dalam pemelaspas fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih ini. (dwa)