Buntut WNA Ber-KTP  Indonesia, Polisi Akan Periksa Staf Imigrasi, Disdukcapil, Camat dan Kades

satak1
Kombes Satake Bayu

Kereneng, DenPost.id

Dua WNA yang memiliki KTP Indonesia kini menjadi perhatian serius polisi. Keduanya, Muhamad Zghaib Nasir (33) asal Suriah, dan Rodion Krynin (39) asal Ukraina. Mereka diduga mendapat KTP dengan cara ilegal dari orang dalam Dinas Dukcapil. Untuk mampu mengurus dokumen tersebut, mereka diduga rela membayar puluhan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Minggu (12/3/2023), mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Bali, Muhamad Zghaib Nasir sudah lima kali ke Indonesia, khususnya Bali. “Pertama kali tahun 2015 dengan visa tinggal kunjungan 14 hari, dan terakhir pada 29 Desember 2022 dengan visa kunjungan sosial-budaya berlaku sampai 26 Februari 2023,” tegasnya.

Menurut Satake, kedua WNA itu sejatinya ke Indonesia untuk belajar arsitektur dan mencari peluang berivestasi. Dia ingin menanam modal di Lombok (NTB), Jimbaran, dan Pererenan (Badung). Bahkan, Zghaib bahkan sudah menemukan tanah di tiga daerah tersebut, tetapi belum membeli. “Bahkan dia berencana akan membuka restoran makanan barat di Legian dan membangun tempat kos-kosan di Jimbaran,” tambahnya.

Satake mengungkapkan kedua WNA itu membuat KTP agar mudah membuka rekening bank, sehingga bisa transaksi di Indonesia. Sebelum membuat indentitas menjadi WNI, Zghaib mencari informasi tentang pembuatan kartu identitas di internet dan menemukan agen bernama Wayan. Agen itu mengarahkan untuk memproses KTP dengan harga sebesar Rp15 juta.

Baca juga :  Bali Raih Tiga Penghargaan Nasional, Gubernur Koster Serius Benahi Pelayanan Publik

Selain KTP, dengan dana itu, dia dapat KK dan NPWP. “Kalau KK dan KTP saja ditawarkan Rp8 juta. KTP dibuat oleh agen tersebut dengan nama Agung Nizar Santoso di Dinas Dukcapil Kota Denpasar. Proses penerbitan dokumennya selama satu minggu yang dibantu oleh agen itu,” tambahnya.

Cara serupa dipakai Rodion Krynin untuk memperoleh KTP. Bule ini ketahuan datang pertama kali ke Indonesia tahun 2020 dengan tujuan utama ke Bali guna menghindari perang Ukraina dengan visa tinggal kunjungan berlaku sampai 5 Desember 2022. Namun dia tetap tinggal di Bali melebihi batas waktu tersebut alias overstay lebih dari 60 hari. “Selama tinggal di Bali bersama istri dan anaknya, yang bersangkutan sehari-hari hanya olahraga dan kebutuhannya dikirim oleh keluarganya di Ukraina,” tandas Satake Bayu.

Baca juga :  Pria Asal Sumba Ditusuk, Diduga Rebutan Perempuan

Rodion tetap tinggal di Bali karena merasa sudah memiliki KTP Indonesia yang dibuat pada Oktober 2022 atas bantuan seseorang bernama Puji. Dia membayar sekitar Rp31 juta untuk mendapatkannya. Pembayaran dilakukan dua kali. Setelah lunas, sekitar dua minggu setelahnya, Rodion pergi ke Dukcapil Badung bersama Puji untuk melakukan perekaman sidik jari, foto dan rekam retina. Akhirnya pada 26 November 2022, pria itu bertemu Puji di satu warung dan menyerahkan KK, akta kelahiran serta KTP atas nama Alexander Nur Rudi.

Baca juga :  Tanah Milik Pemerintah Ditempati Duktang, LPM Renon Geram

Terkait kasus ini, Polda Bali bakal memeriksa beberapa pihak seperti staf Imigrasi, kepala desa, camat hingga staf Dukcapil. Selain itu, polisi tentu menelusuri agen-agen yang diduga terlibat untuk proses selanjutnya. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini